Rancangan Pembiayaan Pembangunan IKN

Rancangan Pembiayaan Pembangunan IKN
Rancangan IKN/ net

MONITORDAY.COM - Salah satu hal terpenting dalam mewujudkan pembangunan ibukota negara adalah pembiayaan atau ketersediaan anggaran. Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur tak hanya bertumpu APBN saja, melainkan akan ada enam skema pembiayaan yang disiapkan.

Meski sudah ada Undang-undang sebagai payung hukumnya, ada sejumlah peraturan pelaksanaan yang harus disiapkan. Skema pembiayaan tersebut diamanatkan dalam Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) Pendanaan IKN yang saat ini sedang digodok. Demikian menurut Direktur Barang Milik Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan.

Secara umum, sumber pendanaan IKN dibagi menjadi dua. APBN dan/atau sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan alias non-APBN.

Adapun sumber non-APBN yang dimaksud terdiri dari lima skema. Pertama, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), baik itu lewat skema tarif atau skema availability payment atau pembayaran berkala.

Sementara itu Kementerian Dalam Negeri RI menyatakan akan dibentuk BUMN Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditugaskan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN. Salah satunya, mencari pembiayaan IKN.

Nantinya BUMN khusus IKN ini akan ada di bawah tanggung jawab Kepala Otorita, bukan lagi Menteri BUMN. Demikian menurut Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi.

Jokowi sudah mengatakan APBN tidak lebih dari 20 persen, jadi otorita diberikan keleluasaan untuk mengelola BUMN khusus

Terkait BUMN mana saja yang akan masuk dalam kelompok khusus tersebut karena kewenangan ada di Kementerian Keuangan yang mengatur Peraturan Pelaksana (PP) Pendanaan dan Penganggaran IKN.

Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN, BUMN khusus IKN dibentuk paling lambat dua bulan setelah Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN ditetapkan.