Rakornas PPPA Tahun 2019 Hasilkan 'Komitmen Banten'
Rakornas PPPA Tahun 2019 dengan tema “Mempercepat Terwujudnya Kesejahteraan Perempuan dan Anak Indonesia Melalui Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 4.0” yang diselenggarakan sejak 23 – 26 April 2019 di Kab. Tangerang, Banten menghasilkan KOMITMEN BANTEN.

MONITORDAY.COM – Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia mengadakan Rapat Koordinasi (Rakornas) 2019 di Kabupaten Tangerang, Banten.
Rakornas yang mengambil tema “Mempercepat Terwujudnya Kesejahteraan Perempuan dan Anak Indonesia Melalui Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 4.0” ini menghasilkan KOMITMEN BANTEN.
Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu dalam siaran persnya berharap Komitmen Banten ini dapat menjadi strategi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan PPPA ke depan.
"Tolong sampaikan kepada seluruh pimpinan daerah untuk menjadikan Komitmen Banten ini sebagai komitmen bersama di seluruh Indonesia guna membangun dan memastikan seluruh perempuan dan anak Indonesia bahagia dan sejahtera. Kita perlu bangun sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Pribudiarta (26/4).
Berikut delapan poin isi dari Komitmen Banten:
1. Mengoptimalkan pelaksanaan strategi pengarusutamaan gender untuk mengintegrasikan isu Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ke dalam semua bidang pembangunan dengan mendayagunakan potensi dan karakteristik daerah;
2. Melaksanakan strategi Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) untuk mempercepat pemenuhan hak dan perlindungan anak;
3. Meningkatkan kualitas keluarga sebagai bagian integral untuk mencapai kesetaraan gender dan kesejahteraan anak;
4. Membangun sistem pelayanan yang komprehensif bagi perempuan dan anak korban kekerasan;
5. Meningkatkan kapasitas dan peran lembaga masyarakat melalui pendekatan sinergi dan kemitraan dalam pembangunan PPPA;
6. Mempercepat pembangunan desa yang responsif gender dan peduli anak sebagai tindak lanjut kesepakatan dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
7. Mempercepat penerbitan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan PPPA di daerah; dan
8. Melakukan evaluasi pelaksanaan Komitmen Banten sebagai ukuran pencapaian komitmen dan sebagai dasar pembangunan PPPA Tahun 2020-2024.