Raker Dengan Menag, DPR Sepakati Bipih Tahun 2020
Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M sama dengan Bipih tahun sebelumnya.

MONITORDAY.COM - Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Agama, Fachrul Razi di kompleks parlmen pada Kamis (30/01/2020).
Dalam Raker, hadir Wakil Menag Zainut Tauhid Sa'adi, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu dan pejabat di lingkungan Ditjen PHU.
Hasil Raker tersebut, menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 2020 atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp 35.235.602,00.
"Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M sama dengan Bipih tahun sebelumnya," Kata Fachrul di Kompleks Parlmen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/01/2020).
Menurut Fachrul, Bipih yang dibayarkan oleh jamaah mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah (SAR 9,71), dan living cost sebesar SAR 1500. Namun, meski tidak naik ada sejumlah peningkatan pelayanan. Peningkatan tersebut antara lain, bertambahnya jumlah makan di Makkah sebanyak 10 kali, yaitu dari 40 kali pada 1440 H/2019 M, menjadi sebanyak 50 kali pada 1441 H/2020 M.
Selanjutnya, layanan akomodasi di Makkah dan Armina dengan sistem zonasi berdasarkan embarkasi. Selain itu, menu konsumsi dengan cita rasa Nusantara sesuai zonasi penempatan dan asal jamaah.
"Dan biaya visa sebesar SAR 300 untuk setiap jamaah sudah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441 H/2020 M dan tidak dibebankan kepada jamaah secara terpisah," tambahnya.
Lebih lanjut, Fachrul mengatakan persetujuan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji. Menurutnya, pengesahan ini akan menjadi dasar bagi Presiden untuk menetapkan BPIH sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Di situ diatur bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI.