Raih Opini WTP Dari BPK, Komisi VII DPR Apresiasi Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun 2018

Laporan keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2018 yang telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diapresiasi oleh Komisi VII DPR RI.

Raih Opini WTP Dari BPK, Komisi VII DPR Apresiasi Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun 2018
Menteri ESDM Ignatius Jonan (Fhoto/Net)

MONITORDAY.COM - Laporan keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2018 yang telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diapresiasi oleh Komisi VII DPR RI.

“Meski demikian, Komisi VII juga mendesak Kementerian ESDM agar meningkatkan kinerja Pengendalian internal tata kelola serta menindaklanjuti segala temuan BPK,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR  Ridwan Hisjam dalam Rapat Kerja dengan Menteri ESDM, Ignatius Jonan di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (18/7).

Dalam kesempatan itu, Jonan memaparkan realisasi penerimaan Negara sektor ESDM sebesar Rp 282,48 Triliun atau lebih tinggi dari target yang telah ditentukan sebesar Rp 158,62 triliun. Selain itu ia juga mengungkapkan adanya piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum tertagih dari 2018 yang jumlahnya mencapai Rp 14,6 triliun.

"Akun piutang PNBP Kementerian ESDM sebesar Rp 14,6 triliun. Upaya yang tidak bisa ditagih, kami akan limpahkan ke KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) karena saya bingung utang tidak dibayar tapi masih dilayani," ungkap Jonan.

Perlu diketahui, piutang PNBP Kementerian ESDM yang dimaksud Jonan terdiri dari pos Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas (Migas) sebesar Rp 9,01 triliun, Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Rp 5,3 triliun dan yang tersebar pada unit lainnya sebesar Rp 0,3 triliun. Pihaknya akan tetap melakukan penagihan piutang tersebut, namun jika sampai penagihan ketiga akan diserahkan kepada KPKNL.