Kominfo Berencana Libatkan Traveloka dan Tokopedia Sebagai Penyedia Travel Umrah, Shodik : Keduanya Tidak Sesuai Dengan UU PIHU

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana akan menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Arab Saudi terkait dilibatkannya dua perusahaan digital asal Indonesia, yaitu Traveloka dan Tokopedia, sebagai penyedia travel umrah.

Kominfo Berencana Libatkan Traveloka dan Tokopedia Sebagai Penyedia Travel Umrah, Shodik : Keduanya Tidak Sesuai Dengan UU PIHU
Ilustrasi

MONITORDAY.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana akan menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Arab Saudi terkait dilibatkannya dua perusahaan digital asal Indonesia, yaitu Traveloka dan Tokopedia, sebagai penyedia travel umrah.

Sodik Mudjahid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI mengungkapkan kedua perusahaan itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tetang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

Sodik memaparkan hal tersebut saat melakukan audiensi di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI pada Kamis (18/7/2019) bersama Permusyawaratan Antarsyarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) dan Forum Komunikasi Silaturahmi Penyelenggaraan Travel Umrah Haji. Kedua asosiasi ini menyampaikan keberatan atas rencana pemerintah tersebut.

"Jika itu yang terjadi, maka akan melanggar undang-undang karena biro perjalanan harus mendapat izin dari Kemenag (Kementerian Agama), dan juga bisa melanggar undang-undang persaingan usaha, karena tanpa ada dasarnya hanya melibatkan dua perusahan itu," ucap Sodik.

Politisi dari Gerindra tersebut kecewa dengan tidak adanya bentuk audiensi dari pihak Kementerian Agama terkait kerjasama dengan kedua perusahaan rekomendasi pemerintah tersebut.

"Menag tidak memberikan comment atau langkah akomodasi kepada para PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). Yang lebih kami sesalkan lagi, pendapat Menag yang mengatakan bahwa umrah jangan dimonopoli oleh PPIU. Padahal PPIU sudah dijamin oleh undang-undang," tambah Sodik.