Raih 80 Juta Suara, TKN yakini Kemenangan Jokowi-Ma'ruf
KetuaTim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Erick Thohir menunjukkan Paslon 01 saat ini telah meraup lebih dari 80 juta suara dari real count di penghitungan internal. Ia mengatakan hasil ini tidak jauh berbeda dengan hitungan manual di KPU.

MONITORDAY.COM - KetuaTim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Erick Thohir menunjukkan Paslon 01 saat ini telah meraup lebih dari 80 juta suara dari real count di penghitungan internal. Ia mengatakan hasil ini tidak jauh berbeda dengan hitungan manual di KPU.
"Hasil perhitungan suara yang dilakukan TKN, dari data masuk dari 716.718 TPS menempatkan pasangan Jokowi- Ma'ruf memperoleh 80.004.932 suara, sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh suara sebanyak 62.666.589 suara," ujarnya, di Jakarta, Rabu (8/5).
Erick mengatakan, hasil hitung cepat dan hasil hitung manual yang dilakukan Komisi Pemungutan Suara (KPU) pada dasarnya tidak jauh berbeda. Karena TKN disebutnya selalu bersikap transparan dalam melakukan perhitungan suara.
"Kita sendiri banyak membuka dari war room kita, data kita kepada media, media asing atau siapa pun," ucapnya.
Erick menambahkan, bahwa pihaknya tidak bermaksud sombong menunjukan perolehan suara yang tinggi. Namun menurutnya, hal tersebut telah menunjukan pilihan rakyat menangkan Jokowi-Ma'ruf.
"Insyaallah kita di sini pun tidak ada maksud jemawa mengasih lihat bahwa ini lo 80 juta (suara). Tetapi memang pemilu itu harus ada di jalan yang itu," tambahnya.
Terkait isu kecurangan, Erick menegaskan tidak ada kecurangan di Pemilu yang digelar kali ini, adapun kekurangan tetap ada di setiap gelaran pesta demokrasi. Menurut dia, kecurangan cukup mustahil dilakukan jika melihat selisih yang begitu besar.
"Mohon maaf kalau dibilang kecurangan, 18 juta gimana kecurangannya dan ini sama-sama kita jaga. Kalau ada perbaikan, kekurangan pasti ada," ujar dia.
Erick pun menyinggung adanya temuan data C1 yang menguntungkan kubu 02. Meski begitu TKN tidak serta merta menuduh kubu Prabowo-Sandi melakukan kecurangan, akan tetapi hanya meminta diproses secara hukum yang berlaku.