PTUN Kabulkan Gugatan Mantan Wakil Rektor UIN Jakarta

MONITORDAY.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang mengabulkan seluruh gugatan mantan Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah JakartaProf Dr. Andi Faisal Bakti dan Prof Dr. Masri Mansoer, terhadap Rektor Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Amany Lubis.
Putusan tersebut terkait dengan perkara pemberhentian Prof. Andi dan Prof. Masri dari jabatannya sebagai Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dilakukan oleh Prof. Amany melalui Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 167 dan 168 Tahun 2021 yang ditandatangani tanggal 18 Februari 2021.
Majelis Hakim PTUN Serang dalam Putusannya Nomor 31/G/2021/PTUN.SRG dan Nomor 32/G/2021/PTUN.SRG menyatakan batal atau tidak sah masing-masing Surat Keputusan pemberhentian tersebut serta memerintahkan kepada Prof. Amany selaku Tergugat untuk mencabutnya.
Selain itu Tergugat juga diwajibkan untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Wakil Rektor. Sebelumnya, Prof. Andi menduduki jabatan Wakil Rektor Bidang Kerjasama sementara Prof. Masri Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
Ketua Tim Kuasa Hukum penggugat, Mujahid A. Latief mengatakan, dibatalkannya Surat Keputusan pemberhentian Prof. Andi dan Prof. Masri dari jabatannya sebagai Wakil Rektor, maka SK pemberhentian tersebut tidak lagi memiliki akibat hukum dan tidak ada pilihan lain bagi Rektor selain mencabutnya.
Menurut Mujahid dikabulkannya gugatan tersebut karena pihaknya berhasil membuktikan sejumlah dalil dalam gugatannya, antara lain Surat Keputusan pemberhentian Prof. Andi dan Prof. Masri bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kami berharap Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai pendidik dan pimpinan PTKIN terbesar di Inonesia memberikan contoh yang baik dengan menaati perintah pengadilan, dalam hal ini dengan segera melaksanakan Putusan PTUN Serang” kata Mujahid, dalam siaran pers, yang diterima Rabu (22/9/2021).
Lebih lanjut Mujahid menegaskan bahwa Putusan tersebut sebagai warning kepada pejabat publik atau pimpinan suatu lembaga agar tidak sewenang-wenang/menyalahgunakan wewenang yang hanya karena kebencian atau ketidaksukaannya memecat/memberhentikan seseorang dari suatu jabatan.
“Negara kita adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Konstitusi kita, jadi kita punya aturan main dalam bernegara, sehingga tidak boleh karena jabatan atau kekuasaannya seseorang berbuat sewenang-wenang, semua harus sesuai prosedur dan hukum ‘due prosess of law,” tegas Mujahid.
Untuk diketahui, Perkara antara Prof. Andi dan Prof. Masri melawan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini bermula saat keduanya diberhentikan masing-masing dari jabatannya oleh Prof. Amany selaku Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pemberhentian terhadap Prof Masri dan Prof. Andi diduga karena terkait dengan pembangunan asrama mahasiswa. Dimana berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh UIN Watch dalam pembangunan asrama tersebut terdapat dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Asrama yang dibangun bukan merupakan asrama mahasiswa UIN Jakarta, tapi asrama salah satu organisasi ekstra yang kemudian ditulis dan diajukan dengan proposal permohonan bantuan untuk pembangunan gedung Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.