PSI: Jangan Terjadi Lagi Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Kekerasan seksual terjadi lagi di lingkungan kampus negeri di Kabupaten Jember. Ruri (bukan nama sebenarnya) mengadukan kasusnya pada tanggal 14 April 2018 & diteruskan kepada Kepala Jurusan. Namun setahun sudah kasus tersebut tidak ada kejelasan.

PSI: Jangan Terjadi Lagi Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

MONITORDAY.COM - Kekerasan seksual terjadi lagi di lingkungan kampus negeri di Kabupaten Jember. Ruri (bukan nama sebenarnya) mengadukan kasusnya pada tanggal 14 April 2018 & diteruskan kepada Kepala Jurusan. Namun setahun sudah kasus tersebut tidak ada kejelasan.

Kasus ruri yang ditulis dalam kronologis panjang di ideas.id, menambah deretan catatan hitam upaya penghapusan kekerasan seksual yang mandeg bahkan bisa dibilang gagal.

Wasekjen DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Danik Eka Rahmaningtiyas mengatakan agar pihak-pihak terkait segera menindak tegas pelaku, “RUU PKS harus segera disahkan. Bukan malah dibredel dengan dalih legalisasi free sex.”

Menurut Danik, “Dalam setiap kasus kekerasan seksual, perempuan selalu menjadi makhluk beresiko. Disalahkan, hancur secara fisik dan psikis,” ungkap Danik pada keterangan tertulisnya, Sabtu (27/4/2019).

“Bahkan tidak sedikit bagi korban yang berani melapor malah dijatuhi pidana. Rata-rata yang dituduhkan pencemaran nama baik, pornograsi & pornoaksi.” Tambahnya.

Kekerasan seksual itu bukan perkosaan dan pencabulan saja. Sembilan tindak pidana kekerasan seksual terdiri dari pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.