PSBB Jawa-Bali Dinilai Kebijakan Yang Tepat

PSBB Jawa-Bali Dinilai Kebijakan Yang Tepat
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo/ Istimewa

MONITORDAY.COM - Pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar di Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menilai keputusan tersebut tepat diambil.

Rahmad juga mengapresiasi pemerintah yang melakukan langkah cepat dan darurat dengan membatasi pergerakan orang kerja di kantor, pembatasan operasional mal hingga pembatasan orang berkerumun. Pemerintah diharapkan terus mengevaluasi kebijakan tersebut.

"Semoga kebijakan ini berdampak penurunan angka (penularan) covid-19," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Politikus PDI Perjuangan tersebut juga menyoroti ketersediaan rumah sakit yang dinilai kian mengkhawatirkan. Dia mengajak semua pihak untuk benar-benar patuh dan taat terhadap protokol kesehatan.

"Sekali lagi hanya dengan protokol kesehatan yang efektif menyelamatkan kita. Namun sebaliknya abai protokol kesehatan, lonceng dan alarm bahaya mengintai lingkungan dan rumah kita," tuturnya.

Rahmad mendesak pemerintah daerah semakin tegas dalam menegakan protokol kesehatan. Ia berharap, penegakan protokol kesehatan kepada masyarakat juga melibatkan TNI Polri.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, PSBB di Jawa dan Bali tersebut berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Airlangga berharap, kebijakan pembatasan aktivitas yang kembali dilakukan ini mampu menekan angka penularan.