Proyek Senilai Rp 27 T Akan Didanai Pakai Wakaf Tahun Ini

MONITORDAY.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan terdapat sejumlah proyek senilai lebih dari Rp 27 triliun yang akan didanai lewat surat berharga syariah negara (SBSN) atau cash waqaf linked sukuk (CWLS). Proyek tersebut berada di sejumlah kementerian/lembaga (k/l).
"Kami meningkatkan SBSN yang dihubungkan dengan proyek, di mana tahun ini lebih dari Rp27 triliun proyek-proyek yang didanai melalui SBSN," ungkap Sri Mulyani dalam Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Peresmian Brand Ekonomi Syariah, Senin (25/1).
Sri Mulyani menyatakan dana yang terkumpul lewat SBSN sejauh ini sebesar Rp54 miliar. Sementara, jumlah kementerian yang menggunakan dana dari SBSN dalam mengembangkan proyek meningkat dari sebelumnya cuma satu kementerian menjadi 11 kementerian tahun ini.
Lebih lanjut, bendahara negara menjelaskan terdapat proyek senilai Rp597 miliar yang sebagian dananya dipenuhi lewat wakaf hingga 20 Desember 2020. Kemudian, total wakaf tunai yang terkumpul dan dititipkan di bank sebesar Rp328 miliar per 20 Desember 2020.
"Upaya ini sejalan dengan kami untuk terus meningkatkan pembiayaan yang berbasis syariah yang semakin meningkat oleh masyarakat baik di Indonesia maupun di dunia," terang Sri Mulyani.
Sri Mulyani menuturkan pemerintah berkomitmen untuk mendorong sektor ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Untuk wakaf sendiri, kini sudah mulai berkembang.
Lebih lanjut, bendahara negara menjelaskan terdapat proyek senilai Rp597 miliar yang sebagian dananya dipenuhi lewat wakaf hingga 20 Desember 2020. Kemudian, total wakaf tunai yang terkumpul dan dititipkan di bank sebesar Rp328 miliar per 20 Desember 2020.
"Upaya ini sejalan dengan kami untuk terus meningkatkan pembiayaan yang berbasis syariah yang semakin meningkat oleh masyarakat baik di Indonesia maupun di dunia," terang Sri Mulyani.
Sri Mulyani menuturkan pemerintah berkomitmen untuk mendorong sektor ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Untuk wakaf sendiri, kini sudah mulai berkembang.