Profil Hakim yang Sebut Juliari Batubara Cukup Menderita Dicaci Masyarakat

Profil Hakim yang Sebut Juliari Batubara Cukup Menderita Dicaci Masyarakat
Muhammad Damis/ Istimewa.

MONITORDAY.COM - Muhammad Damis merupakan Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menyebut Juliari Batubara cukup menderita dicaci atau mendapatkan "bullying" dari masyarakat. Ia adalah tim majelis hakim dalam kasus korupsi bansos Covid-19. 

Diketahui, Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara telah divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin lalu (23/8/2021).

Selain itu, Juliari juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan harus membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar.

Dalam hal ini, Juliari terbukti telah menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Atas hal tersebut majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun vonis hukuman bagi Juliari tersebut rupanya menimbulkan polemik tersendiri.

Sejumlah pihak menyebut seharusnya hukuman bagi Juliari tersebut lebih berat, bahkan memenuhi syarat hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, majelis hakim menyebut soal alasan vonis kepada Juliari lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Dilansir redaksi dari situs pn-jakartapusat.go.id, Muhammad Damis lahir di Pinrang, 25 Oktober 1963. Ia memiliki pangkat Pembina Utama Madya. Di mana tertera dalam keterangan dirinya menjabat Hakim Utama Muda.

Selain itu, Muhammad Damis juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Saat menjabat sebagai hakim di PN Makassar, ia memimpin sidang untuk kasus Bansos Sulawesi Selatan.

Ia memimpin sidang perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulawesi Selatan tahun 2013 periode tahun 2015.

Ketika itu, Muhammad Damis memvonis mantan legislator DPRD Sulsel, Adil Patu.