Presiden Tak Akan Salahi Prosedur Hukum Soal Pembebasan Baasyir
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan terkait pertimbangan aspek kemanusiaan untuk membebaskan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Dia menegaskan bahwa dirinya tidak akan bertindak dengan menyalahi prosedur hukum yang ada soal pembebasan ini.

MONITORDAY.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan terkait pertimbangan aspek kemanusiaan untuk membebaskan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Dia menegaskan bahwa dirinya tidak akan bertindak dengan menyalahi prosedur hukum yang ada soal pembebasan ini.
“Abu Bakar Baasyir sudah sepuh dan kesehatannya sering terganggu. Ya bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu. Itulah (sebelumnya) yang saya sampaikan secara kemanusiaan,” kata Presiden, Selasa (22/1).
Meski begitu, mantan Walikota Solo ini menegaskan, dalam prosesnya, terdapat aspek lain yang harus tetap ditaati, yaitu prosedur hukum yang sesuai dengan perundang-undangan.
“Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Syaratnya itu harus dipenuhi. Contohnya setia pada NKRI, setia pada Pancasila. Itu sangat prinsip sekali,” tuturnya.
Sebelumnya, penundaan pembebasan Baasyir diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Wiranto. Dia menjelaskan, keluarga yang bersangkutan sebenarnya telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017 lalu.
“Keluarga Abu Bakar Baasyir telah mengajukan permintaan pembebasan yang bersangkutan sejak tahun 2017. Karena pertimbangan usia lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk,” kata Wiranto, Senin (21/1).
Dia mengatakan, presiden sangat memahami permintaan tersebut, terutama atas dasar kemanusiaan. Yang menjadi pertimbangan presiden yaitu terkait kesetiaanya terhadap Pancasila dan NKRI setelah nantinya dibebaskan.
“Tentunya masih perlu pertimbangan dari berbagai aspek seperti ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan sebagainya,” tutur Wiranto.
Oleh karena itu, kata Ketua Dewan Pembina Partai Hanura ini, Presiden mempertimbangkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam, guna merespons permintaan tersebut.