Jokowi Teken Perpres Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, Luhut jadi Ketua Dewan Pengarah

Jokowi Teken Perpres Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, Luhut jadi Ketua Dewan Pengarah
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandajitan/(Foto/net)

MONITORDAY.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Perspres ini diterbitkan sebagai acuan bagi kementerian lembaga maupun kepala daerah untuk melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam rangka percepatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

"Danau Prioritas Nasional adalah Danau yang memenuhi kriteria sebagai Danau Prioritas Nasional sebagaimana 
ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini," demikian bunyi pasal 1 ayat (4) Perpres ini. 

Disebutkan dalam Perpres, Penyelamatan Danau Prioritas Nasional adalah upaya untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Adapun 15 danau yang ditetapkan sebagai Danau Prioritas Nasional yaitu Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara, Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat, Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat, Danau Kerinci di Provinsi Jambi.

Lalu Danau Rawa Danau di Provinsi Banten, Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah, Danau Batur di Provinsi Bali, Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara, Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur, Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat.

Kemudian Danau Limboto di Provinsi Gorontalo, Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah, Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan, Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Danau Sentani di Provinsi Papua.

Melalui Perpres 60 tahun 2021, dibentuk juga tim yang terdiri menteri-menteri dan kepala dari lintas kementerian dan lembaga. Sebagai ketua Dewan pengarah ditujuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandajitan.

Sementara itu, sebagai wakilnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Kemudian Ketua harian adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan wakilnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, serta anggotanya mencakup 15 kepala kementerian/lembaga. 

Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat melaksanakan tugas arahan Dewan Pengarah sebagai berikut:

a. melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi terhadap:

1) perencanaan dan penganggaran strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;

2) pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;

3) pemantauan dan evaluasi strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; dan

4) pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;

b. merumuskan laporan pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional untuk disampaikan kepada Dewan Pengarah.