Presiden Jokowi Bertemu Pimpinan Muhammadiyah, Ini yang Dibahas

Presiden Jokowi Bertemu Pimpinan Muhammadiyah, Ini yang Dibahas
Presiden Jokowi saat di PP Muhammadiyah/Net

MONITORDAY. COM - Presiden Joko Widodo bertemu dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu siang (21/10/2020). Pertemuan itu antara lain membahas UU Cipta Kerja.

Seusai pertemuan selama 1,5 jam tersebut, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi menjelaskan panjang lebar terkait latar belakang, materi, dan peran strategis dalam peningkatan ekonomi di Indonesia.

"Presiden juga menegaskan sikap dan pandangan terkait banyaknya kritik dari masyarakat. Terhadap kritik tersebut Presiden menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan Perppu, tetapi membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan merevisi materi UU Cipta Kerja yang bermasalah," kata Mu'ti melalui pesan elektronik yang diterima redaksi sesaat lalu.

Kemudian kata Mu'ti, Jokowi juga mengakui kurangnya komunikasi politik antara pemerintah dan masyarakat terkait RUU Cipta Kerja kurang.

"Presiden mengakui bahwa komunikasi politik antara Pemerintah dengan masyarakat terkait UU Cipta Kerja memang kurang dan perlu diperbaiki," ungkap Mu'ti.

Pertemuan dihadiri Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Ketua Majelis Hukum dan HAM Sutrisno Raharjo dan Abdul Mu'ti. Adapun Jokowi didampingi Mensesneg, Prof Pratikno, dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Sementara itu, Haedar Nashir menyampaikan apresiasi atas sikap Presiden Jokowi dan keterbukaan berdialog dengan PP Muhammadiyah dan berbagai elemen masyarakat. Terkait UU Cipta Kerja, PP Muhammadiyah menyampaikan catatan dan masukan tertulis yang diserahkan langsung kepada Presiden.

Untuk menciptakan situasi yang tenang dan kemungkinan perbaikan, Haidar mengusulkan agar Presiden Jokowi dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku. Ia mengatakan di Indonesia terdapat beberapa UU yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan misalnya kesiapan, penolakan dari masyarakat, dan sebagainya.

"Terhadap masukan tersebut, Presiden menyatakan akan mengkaji dengan seksama," tutur Mu'ti.