Presiden Diminta Segera Ambil Sikap Terkait Polemik Revisi UU KPK
Revisi Undang-Undang Nomor Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK), berpotensi memperlemah kekuatan lembaga anti rasuah dalam memberantas korupsi. Revisi tersebut dianggap seperti skenario sistematis mengkebiri wewenang serta melemahkan KPK.

MONITORDAY.COM - Revisi Undang-Undang Nomor Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK), berpotensi memperlemah kekuatan lembaga anti rasuah dalam memberantas korupsi. Revisi tersebut dianggap seperti skenario sistematis mengkebiri wewenang serta melemahkan KPK.
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) STHI Jakarta, Raden Yudi Anton Rikmadani memaparkan pasal-pasal yang berpotensi mengkebiri KPK diantaranya mengenai izin penyadapan, maupun keberadaan dewan pengawas.
"RUU KPK ini telah mengkebiri penegakkan hukum, khususnya tindak pidana korupsi. Itu bisa dilihat dari isi draf pasal-pasal yang direvisi soal penyadapan, izin dewan pengawas, termasuk kedudukan dewan pengawas itu juga perlu dipertanyakan,” ujar Yudi dalam keterangannya, Senin (9/09).
Menurutnya, jika RUU ini disahkan DPR sebelum masa tugasnya berakhir, maka KPK kedepan seolah bekerja hanya menjalankan tugas administratif. Dan, secara berlahan membuat KPK hanya menjadi lembaga penegak hukum yang biasa-biasa saja.
“Jika RUU ini ‘dipaksa’ disahkan, maka KPK hanya menjalankan adimintratif penegakkan hukum. Hal ini tidak sesuai dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi yang dikatakan ekstra ordinary crime, dan telah menghilangkan semangat lahirnya KPK,” tuturnya.
LKBH STHI Jakarta menyarankan agar Presiden Jokowi ambil sikap dengan tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR. Tujuannya, agar proses pembahasan revisi tidak dapat dilaksanakan.
Yudi juga mengajurkan Jokowi hendaknya mendengarkan aspirasi publik yang menolak revisi tersebut karena melemahkan KPK.
“Presiden harus mendegarkan masukan-masukan dari pihak-pihak yang konsern terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.