PPP: Penghapusan Pembatasan Angkutan Umum Harus Dipertimbangkan Kembali
Pandemi Covid-19 masih berstatus bencana nasional sesuai Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020 lalu.

MONITORDAY.COM - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PPP Muh Aras meminta agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempertimbangkan kembali penghapusan aturan pembatasan penumpang pada transportasi umum yang telah diterapkan. Menurutnya, hal ini mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih menunjukkan angka yang tinggi.
"Keputusan ini berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid 19," kata Aras, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6).
Ia mengatakan, Pandemi Covid-19 ini masih berstatus bencana nasional sesuai Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020 lalu.
Oleh karena itu, menurutnya, segala hal berkenaan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk aturan pembatasan penumpang kami kira belum layak untuk dihentikan.
"Solusinya, sebaiknya semua mode transportasi umum diperbolehkan kembali beroperasi namun dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan serta pembatasan penumpang," ujar Aras.
Selain itu, menurut dia, harus dilakukan penegasan kembali pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di luar rumah, seperti pembatasan karyawan bekerja di kantor, pembatasan pengunjung di Mall, pasar dan tempat umum lainnya.
"Demikian pula saat menghadapi kebiasaan baru (new normal) petugas sebaiknya mengantisipasi lonjakan antrian penumpang di beberapa fasilitas transportasi umum seperti terminal dan stasiun," tandasnya.