PPP: Pemerintah Harus Kaji Ulang Rencana Pelarangan Cadar
Pemerintah harus menjelaskan secara terperinci larangan tersebut apakah berlaku hanya untuk ASN atau berlaku juga bagi masyarakat umum yang masuk ke instansi pemerintahan.

MONITORDAY.COM – Anggota DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidowi memberi tanggapan terkait rencana Menteri Agama akan melarang pemakaian cadar yang belakangan menimbulkan polemik. Ia menilai, pemerintah harus mengkaji lebih mendalam sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.
“PPP minta agar Pemerintah mengkaji dulu soal akan diterapkannya larangan cadar ketika Perempuan masuk atau berada di instansi pemerintahan. Kebijakan ini berpotensi melanggar HAM meski dari perpsektif keamanan bisa saja dibenarkan,” tutur Achmad Baidowi, dalam keterangan tertulisya, Jumat (01/10).
Pria yang akrab disapa Awiek ini juga menyarankan agar pemerintah dapat menjelaskan secara terperinci larangan tersebut apakah berlaku hanya untuk ASN atau berlaku juga bagi masyarakat umum yang masuk ke instansi pemerintahan. Hal ini menurutnya harus dilakukan supaya tidak terjadi simpang siur di masyarakat.
“Jika itu diterapkan kepada ASN yang bekerja di instansi pemerintahan, PPP dapat menerima kalau hanya soal cadarnya dan tidak melarang apa yang lazimnya dipakai oleh Perempuan sebagai busana muslimah seperti jilbab,” tuturnya.
“Artinya ketentuan tersebut menjadi semacam kode etik ASN yang hanya berlaku secara internal di instansi pemerintah (kemenag saja) mengingat tupoksi kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal. Jika usulan tersebut juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, maka menjadi domain Kemenpan RB,” lanjut Awiek.
Apabila benar akan diberlakukan, Awiek juga meminta kepada pemerintah agar melakukan sosialisasi yang massif kepada masyarakat terkait hal ini. menurutnya, jangan sampai larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab, karena tingkat pemahaman masyarakat tidak merata.
“Menag juga harus menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian (cadar dan celana cingkrang) terhadap radikalisme, agar persoalan menjadi jernih,” tandas Awiek.
Seperti diketahui, wacana larangan cadar berawal dari pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi bahwa pihaknya saat ini mulai mengakaji larangan bercadar di instansi pemerintahan. Ia mengatakan, tidak ada ayat yang menganjurkan atau melarang cadar.
Fachrul juga mengatakan, pemakaian cadar tidak ada kaitannya dengan kualitas iman. Menurut dia, cadar merupakan budaya Arab. Meski begitu, Ia menegaskan pemerintah tidak akan melarang cadar bagi masyarakat umum, yang dilarang adalah digunakan di instansi pemerintah.
"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang nikab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang terakhir kan," tegasnya.