PPP Nilai Pemerintah Berwenang Beri Izin Atau Larang Ormas

Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menyatakan Front Pembela Islam (FPI) tidak boleh melakukan aktivitas merupakan kewenangan pemerintah.

PPP Nilai Pemerintah Berwenang Beri Izin Atau Larang Ormas
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi/ Ist

MONITORDAY.COM - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi menilai pemerintah memiliki wewenang memberikan izin serta melarang keberadaan organisasi kemasyarakatan atau ormas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menyatakan Front Pembela Islam (FPI) tidak boleh melakukan aktivitas merupakan kewenangan pemerintah dalam memberikan izin ataupun melarang ormas mana pun sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Demikian dikatakan Wasekjen DPP PPP itu di Jakarta pada Kamis (31/12/2020).

Menurut Baidowi, terkait langkah hukum yang akan dilakukan beberapa pihak untuk menggugat SKB menteri tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan langkah yang tepat.

Baidowi menambahkan, apalagi Indonesia merupakan negara hukum sehingga persoalan hukum bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang sudah ada.

"Indonesia adalah negara hukum, maka persoalan hukum bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang sudah ada. Apa pun keputusan hukum nantinya maka harus kita hormati," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivias yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secar sepihak, provokasi dan lainnya.

Selain itu, Mahfud menyatakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

Mahfud pun menegaskan, jika ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini.

Adapun SKB disahkan oleh 6 pejabat tinggi di kementerian/lembaga yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafly Amar.