PPKM Mikro Diperpanjang dan Diperluas ke 20 Provinsi

MONITORDAY.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Perpanjangan dilakukan dan berlaku mulai 6 April hingga 19 April 2021.
Perpanjangan PPKM Mikro ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, pada Senin (5/4/2021).
Dalam perpanjangan kali ini, wilayah pemberlakuan PPKM Mikro juga diperluas dengan tambahan 5 provinsi. Dengan demikian ada 20 provinsi yang diterapkan PPKM berbasis mikro ini.
Sama halnya dengan perpanjangan sebelumnya, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT. Sementara, bagi wilayah di luar 20 daerah tersebut, diminta untuk tetap memperkuat, meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
PPKM Bersakala Mikro yang selama ini dijalankan, terbukti mampu menekan laju kasus aktif angka penyebaran dan penularan Covid-19, jika dibandingkan dengan masa sebelum pemberlakuan PPKM. Untuk itu, sebagai langkah memaksimalkan upaya penekanan angka kasus positif, PPKM Berbasis Mikro kembali diperpanjang.
Adapun Daftar 20 Provinsi yang menerapkan PPKM Mikro sebagai berikut:
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan)
- Jawa Tengah (Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta)
- DIY Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Bantul, Gunungkidul, Sleman, dan Kulon Progo)
- Jawa Timur (Surabaya Raya Madiun Raya, Malang Raya)
- Bali (Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Kota Denpasar)
- Sumatera Utara
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Selatan
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Provinsi Aceh
- Riau
- Sumatera Selatan
- Kalimantan Utara
- Papua