Pemerintah Resmi Pangkas Cuti Bersama, Sisakan 12 Mei dan 24 Desember 2021

Pemerintah Resmi Pangkas Cuti Bersama, Sisakan 12 Mei dan 24 Desember 2021
Menko PMK Muhadjir Effendy/net

MONITORDAY.COM - Pemerintah resmi menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021 dari yang sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama menjadi tinggal dua hari, yakni tanggal 12 Mei saat Hari Raya Idul Fitri, dan 24 Desember saat Raya Natal 2021.

Pemangkasan tersebut dilakukan dengan pertimbangan untuk pencegahan penularan Covid-19 di masyarakat yang diakibatkan oleh mobilitas warga pada hari libur.

"Dalam SKB, sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama, setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Jakarta, Senin (22/2/2021).

Cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yakni tanggal 12 Maret yaitu cuti bersama saat Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, tanggal 17, 18, dan 19 Mei yaitu cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, serta tanggal 27 Desember yaitu cuti bersama saat Hari Raya Natal 2021. 

Muhadjir menjelaskan, beberapa alasan pengurangan libur tersebut, antara lain karena kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. 

"Ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan di tiap selesai libur panjang karena mobilitas masyarakat cenderung naik, dan program vaksinasi sedang berjalan," jelasnya. 

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat. 

"Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong lima hari dari tujuh hari yang ada," kata Muhadjir Effendy kembali menegaskan. 

Pemangkasan hari libur itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 kemeterian dan lembaga terkait.