PP 57 Tahun 2021 Ditetapkan, PGRI Mengaku Tidak Dilibatkan

PP 57 Tahun 2021 Ditetapkan, PGRI Mengaku Tidak Dilibatkan
Ilustrasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (medcom.id)

MONITORDAY.COM - Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 mengenai Standar Nasional Pendidikan mendapatkan kritik dari berbagai pihak. Hal tersebut salah satunya disebabkan oleh hilangnya Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 mengenai pendidikan tinggi. 

Merespon kisruh tersebut, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan PP Nomor 57 Tahun 2021. 

"PGRI tidak sama sekali diajak bicara penerbitan PP ini. Kita harus bergotong-royong dalam mengelola pendidikan nasional, motonya hari ini adalah gotong-royong, tapi tiba-tiba muncul PP 57 tahun 2021," kata Wakil Sekjen PGRI Dudung Abdul Qodir dalam siaran Youtube Vox Point Indonesia, Minggu, 25 April 2021.

Saat ini PP tersebut dalam tahap revisi. PGRI mendorong agar pemerintah melibatkan beragam pemangku kepentingan dalam penyusunan aturan tersebut. Dudung mengingatkan, sikap kehati-hatian bukan berarti ragu, banyak mendengar juga bukan berarti plin-plan, berdialog juga bukan berarti tidak mengerti, berkolaborasi juga bukan berarti tidak mampu.

"Mengkomunikasikan ke publik bukan berarti tidak menjaga rahasia negara. Memang pendidikan nasional harus dipersiapkan dengan penuh kehati-hatian, banyak mendengar, berdialog, berkolaborasi dan wajib dikomunikasikan ke publik dengan baik sehingga pendidikan nasional dapat mewujudkan tujuan negara," ungkapnya.