Polri Ungkap Jaringan Pedofil Sesama Jenis di Medsos
Pelaku menyasar anak laki-laki sebagai sarana pemuas nafsu untuk dicabuli dan disodomi di lingkungan sekolah.

MONITORDAY.COM - Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerjasama dengan The US Immigration and Customs Enforcement (US ICE) berhasil mengungkap jaringan komunitas pedofil Anak laki-laki sesama jenis di media sosial twitter.
Komunitas tersebut disinyalir telah melakukan kekerasan dan mengeksploitasi seksual terhadap anak, karena telah menyasar anak laki-laki sebagai sarana pemuas nafsu untuk dicabuli dan disodomi di lingkungan sekolah.
“Kemudian aksi penyimpangan seksualnya direkam dalam bentuk foto dan video untuk didistribusikan atau disebarkan di media sosial yaitu twitter yang berisi sesama pedofil untuk bertukar koleksi,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono, dalam siaran persnya, yang diterima Senin (24/2).
Selain berhasil mengungkap jaringan di Medsos, Polri juga berhasil melakukan penangkapan kepada salah satu pelaku yang berprofesi sebagai penjaga sekolah pada hari Rabu, (12/2) lalu, di Jawa Timur.
“Tersangka berinisial PS, laki-laki, 44 tahun, pekerjaan penjaga sekolah dan pelatih pelajaran ekstrakulikuler di sekolah,” ungkapnya.
Atas Tindakannya itu, tersangka PS diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 6 milyar rupiah.
Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana mengatakan sesuai Permendikbud 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan atau di sekolah agar setiap sekolah memiliki tim yang terdiri dari guru, murid dan orang tua termasuk dari pihak aparat untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kekerasan di sekolah.
"Guru dan seluruh orang tua untuk lebih melakukan pengawasan dan kesadaran bahwa setiap anak dapat menjadi korban kejahatan maka harus dilakukam langkah-langkah antisipatif," tuturnya.