Polri Ringkus 5 Tersangka Pinjaman Online Ilegal, 2 WNA China Buron

MONITORDAY.COM - Sejumlah pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal sedikitnya 5 orang berinisial EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK berhasil diringkus oleh Polri melalui Dittipideksus Bareskrim Polri.
Tersangka merupakan Warga Negara Asing berinisial XW dan GK sementara masih dalam pencarian alias Buron.
Modus penipuan yang dilakukan "Rp Cepat" yaitu menawarkan pinjaman dengan bunga rendah. Namun, ternyata bunga yang dibebankan kepada nasabah sangat besar dan tidak wajar.
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Whisnu Hermawan Februanto, dalam keterangan konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan menuturkan duit pinjaman yang diterima nasabah berbeda jauh dengan jumlah yang sebetulnya diajukan.
"Aplikasi Rp Cepat ini tidak ada izinnya. Secara legalitas, perusahaan ini tidak ada izin," ujar Whisnu, Sabtu (19/6).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 tahun 1999.
Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.