Polri: Angka Kejahatan Menurun Selama Pandemi Covid-19

Angka kejahatan pada minggu ke-13 sebanyak 4.197, sementara kejahatan di minggu ke-14 sebanyak 3.743.

Polri: Angka Kejahatan Menurun Selama Pandemi Covid-19
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra/dok. BNPB

MONITORDAY.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memyebutkan bahwa terjadi penurunan angka kejahatan selama pandemi virus Corona (Covid-19). Hal ini berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam beberapa waktu terkhir.

"Kondisi Kamtibnas di saat ini sangat kondusif bahkan terjadi penurunan angka-angka, baik kriminalitas, pelanggaran dan gangguan Kamtibnas menurun secara signifikan," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra, salam konferensi pers di gedung BNPB, Kamis (9/4).

Asep menjabarkan, bahwa angka kejahatan pada minggu ke-13 sebanyak 4.197, dan kejahatan di minggu ke-14 sebanyak 3.743. Menurutnya, hal ini merupakan sebuah indikator adanya penurunan jumlah kejahatan sebesar 11,03 persen.

"Sementara pelanggaran pada minggu ke-13 sebanyak 301, dan pelanggaran di minggu ke-14 sebanyak 139, terjadi penurunan angka kejahatan sebesar 53,82 persen," lanjut dia.

Adapun kamtibnas, Asep menungkapkan, pada minggu ke-13 sebanyak 69, dan gangguan di minggu ke-14 sebanyak 45, yang menunjukkan bahwa terjadi penurunan gangguan Kamtibnas sebesar 34, 78 persen.

Asep menambahkan, dalam ranga mencegah penyebaran Covid-19, Kepolisian juga melakukan operasi khusus dengan sandi Operasi Aman Nusa Dua. Hal ini berdasarkan Maklumat Kapolri Nomor 2 III Tahun 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

"Sebagai dasar filosofis, maklumat ini adalah mengacu pada asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertinggi," tutur dia.

Dalam pelaksanaannya, ditekankan bahwa untuk tidak melakukan kegiatan sosial kemasyarkatan yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum, maupun di lingkungan sendiri. 

"Operasi ini memiliki tujuan untuk mendeteksi, mencegah, menangani, merehabilitasi, menegakkan hukum, dan melaksanakan bantuan operasi kepolisian secara khusus semuanya diorientasikan kepada penanganan penyebaran Covid-19," ungkapnya.