Polres Metro Glandang Pengedar Narkotika Di Wilayah Jakarta

Polres Metro Glandang Pengedar Narkotika Di Wilayah Jakarta
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) meringkus seorang berinisial IF diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu

MONITORDAY.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) meringkus seorang berinisial IF diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu mencapai hampir satu kilogram (kg).

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengatakan Ketika diamankan, IF membawa sabu-sabu 155 gram.

Menurut dia, IF ditangkap di depan salah satu SPBU di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 

Setelah ditelusuri hingga ke kamar indekos tersangka di Mampang Prapatan didapati sisa sabu-sabu yang sudah siap edar sebanyak 489 gram yang sudah dibungkus plastik dalam delapan paket.

Dari pengakuan tersangka, diketahui IF sudah tiga kali mendapatkan barang haram itu dari seseorang dengan nama samaran Oman yang kini masih dikejar polisi.

Polisi mengungkapkan tersangka rencananya akan mengantarkan sabu-sabu kepada seseorang dengan nama samaran Ju yang juga sedang dikejar polisi.

Selain menyita sabu-sabu sebagai alat bukti, polisi juga menyita dua buah timbangan elektronik yang mengindikasikan pelaku bukan orang baru dalam peredaran gelap narkotika.

Polisi menjerat pelaku pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.