Polres Jakut Beberkan Kekerasan Seksual Bocah dibawah Umur Oleh Kakek Tiri

Polres Jakut Beberkan Kekerasan Seksual Bocah dibawah Umur Oleh Kakek Tiri
Anime kekeraan seksual/net

MONITORDAY.COM - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara membeberkan kasus kekerasan seksual oleh kakek tiri berinisial TS terhadap cucunya berinisial KO yang masih di bawah umur. 

"Kasus itu terungkap berkat peran dokter di Rumah Sakit (RS) Persahabatan Jakarta Timur yang melaporkan kejanggalan pada kematian korban ke Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara", ujar Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Senin (5/4/2021). 

Sebelumnya dr Andrew menghubungi piket Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan menjelaskan terkait adanya dugaan perbuatan pidana atas diri.

Guruh mengatakan pihak RS Persahabatan tidak berkenan mengeluarkan jenazah korban sebelum ada pengecekan dari pihak Kepolisian.

Personel piket Reskrim bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara dan personel Polsek Pademangan kemudian membawa jenazah untuk melaksanakan visum di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Selain itu, sebagian personel Unit PPA juga ditugaskan mencari tersangka hingga akhirnya ditemukan di tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa pada Selasa 30 Maret 2021 pukul 22.30 WIB.

Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto mengatakan, tersangka TS sempat kabur saat cucu tirinya itu dilarikan pihak keluarga ke RSUD Pademangan sebelum kemudian dirujuk ke RS Persahabatan.

"Sempat kabur dia, neneknya pun sempat diancam mau dihabisi kalau sempat lapor ke polisi. Sebenarnya sudah tinggalkan neneknya sejak lama, cuma dia bolak-balik saja (dari tempat kerja ke rumah)," kata Andry.

Andry mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan kekerasan kepada korban.

Selain itu, polisi juga menemukan kejanggalan pada alat vital korban berdasarkan hasil visum di RS Polri Kramat Jati dan hasil pemeriksaan forensik RS Persahabatan.

Tersangka TS kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan dugaan pelanggaran pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.