Polres Aceh Amankan 2 Pelaku Pengedar Narkotika Sebanyak 195 Kilogram

MONITORDAY.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues, Aceh, berhasil gagalkan peredaran narkotika sebanyak 195 kilogram berupa ganja serta mengamankan dua pelaku.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustaman dalam keterangannya di Gayo Lues, pada Sabtu (3/7) mengatakan pelaku kakak beradik berinisial SB dan IA. Kedua pelaku warga Kampung Padang, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues.
"Selain dua pelaku, polisi juga memasukkan lima orang lainnya dalam daftar pencarian orang atau DPO karena diduga terlibat dalam peredaran 195 kilogram ganja tersebut," ujar Charlie.
Penangkapan kakak beradik beserta 195 kilogram ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada minibus membawa barang terlarang yang hendak dibawa ke Medan.
Dari informasi tersebut, kata Kapolres, polisi menggelar razia polisi di Jalan Pegunungan Persada Tongra, Kecamatan Terangun.
"Tidak berselang lama, saat petugas memeriksa minibus tersebut, terlihat berhenti sebuah minibus lainnya. Ketika petugas mendekati, dua orang dari mobil tersebut terlihat melarikan diri dengan melompat ke jurang," ujarnya.
Saat petugas mengejar kedua orang tersebut, tiga orang yang berada di minibus yang sempat diperiksa tersebut melarikan diri. Namun, petugas langsung mengamankan dua orang lainnya.
Kapolres mengatakan kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentan Narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp8 miliar