Polisi Tangkap 8 Tersangka Sindikat Pencurian Motor di Tangerang dan Tangerang Selatan

Polisi menangkap delapan tersangka sindikat pencuri kendaraan bermotor asal Lampung yang biasa melakukan aksinya di wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Polisi Tangkap 8 Tersangka Sindikat Pencurian Motor di Tangerang dan Tangerang Selatan

MONITORDAY.COM - Polisi menangkap delapan tersangka sindikat pencuri kendaraan bermotor asal Lampung yang biasa melakukan aksinya di wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Tiga tersangka masing-masing berinisial U, AS, dan A biasa beraksi di wilayah Kota Tangerang.

"Berawal dari laporan polisi, ada delapan laporan antara bulan Maret-April 2019. Setelah kami selidiki, kami tangkap tiga orang dari delapan buah laporan itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019).

Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda. U dan AS berperan sebagai pencuri motor dan A berperan sebagai penadah yang membeli motor hasil pencurian.

U dan AS biasa beraksi di lokasi-lokasi yang merupakan kantong parkir kendaraan bermotor, seperti di parkir pertokoan dan di depan rumah yang sedang tidak diawasi  pemilik rumah.

"Setiap kendaraan dibeli dengan harga Rp 2 juta oleh tersangka A. Kemudian, tersangka A menjual ke Jawa Barat seharga Rp 2,5 juta," kata Argo.

Saat dilakukan penangkapan, A melakukan perlawanan. Polisi lalu menembak dia. A meninggal dunia saat dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati karena kehabisan darah.

"Jadi, otaknya itu tersangka A. Saat ditangkap, yang bersangkutan kami beri tindakan tegas (ditembak) karena dia membahayakan petugas," ungkapnya.

Lima tersangka lainnya yaitu H, JS, A, HI, dan ER biasa melakukan aksinya di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

"Dari kelima tersangka, ada dua anak yang masih di bawah umur yakni H dan JS. H berperan sebagai eksekutor, sementara JS berperan untuk mengawasi saat melakukan aksinya," jelas Argo.

Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata api yang didapatkan tersangka dari Lampung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.