Polemik WNA Masuk DPT, KPU Diminta Terbuka Berikan Informasi
Belum lama ini publik dikejutkan dengan kasus pemberitaan Warga Negara Asing (WNA) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

MONITORDAY.COM - Belum lama ini publik dikejutkan dengan kasus pemberitaan Warga Negara Asing (WNA) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Yusfitriadi, mengatakan bahwa telah di temukan WNA yang berinisial GN masuk ke dalam DPT pada Pemilu 2019 di Kabupaten Cianjur.
"Setelah di lakukan penelusuran, ternyata NIK dari e-KTP GN punya kesamaan dengan warga asli Cianjur berinisial B. Walaupun NIK sama tetapi data 2 e-KTP berbeda mulai dari tempat tinggal dan kewarganegaraan," tuturnya dalam keterangan tertulis (09/03/2019).
Pengamat DEEP melanjutkan, Terkait kasus ini, KPU sudah melakukan penyelidikan dengan Disdukcapil. Ternyata terjadi kesalahan input data yang dilakukan oleh pihak KPU yang tanpa sengaja memasukan WNA dalam DPT.
"Guna menanggulangi kesalahan ini KPU Cianjur dan Disdukcapil langsung bekerja sama untuk klarifikasi data," imbuhnya.
Tak selang beberapa lama, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali menemukan WNA yang tercatat dalam DPT di Kabupaten Pangandaran termasuk juga di beberapa Kabupaten/Kota lain yang ada di Jawa Barat.
"Fakta ini telah memperlihatkan bahwa ternyata persoalan daftar pemilih menjadi hal yang tak pernah kunjung usai, bahkan sampai pada pemungutan dan penghitungan suara yang sudah semakin dekat," manurutnya.
Pengamat sekaligus Drektur DEPP ini mendorong KPU untuk melakukan keterbukaan informasi kepada publik atas data data pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi masuk dalam DPT. Ini menjadi penting agar masyarakat juga dapat melakukan pemantauan dalam data pemilih.