Polda Metro Tambah Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta, Jadi 13 Titik

Polda Metro Tambah Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta, Jadi 13 Titik
Ilustrasi/ Foto: Istimewa.

MONITORDAY.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menambah ruas jalan yang menerapkan pemberlakuan ganjil genap di Ibu Kota, saat ini menjadi 13 titik.

Pengumuman ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021).

"Titik ganjil genap dari tiga kawasan menjadi 13 kawasan," ujar Sambodo. 

Ia menyebutkan, ganjil genap akan berlaku dari pukul 06.00 hingga 10.00. Selanjutnya dimulai kembali pukul 16.00 hingga 21.00. Ketentuan tersebut berlaku pada Senin sampai Jumat.

"Sabtu-Minggu serta hari libur nasional tidak berlaku," ucap Sambodo.

Dia menambahkan, kebijakan ganjil genap ini dikecualikan untuk 17 jenis kendaraan. Di antaranya kendaraan dinas TNI-Polri, kendaraan pelat merah, kendaraan pengangkut oksigen, kendaraan logistik, dan lain-lain.

Berikut 13 titik ganjil genap di Ibu Kota:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani

Sebelumnya, ganjil genap Jakarta hanya diterapkan di tiga ruas jalan, yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin dan Jalan Rasuna Said atau Kuningan.