PKAKN Ungkap Problematika DTKS

PKAKN  Ungkap Problematika DTKS
Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara, Helmizar (Foto: Istimewa)

MONITORDAY.COM - Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara, Helmizar  menilai langkah Pemerintah menunjang penyelenggaraan program perlindungan sosial dengan menciptakan suatu basis data yang disebut dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah sangat tepat. 

Namun kesuksesan penyelenggaraan perlindungan dan jaminan sosial sangat bergantung pada DTKS yang akurat dan mutakhir. Apalagi fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak terdapat permasalahan dalam pengelolaan DTKS.

" DTKS menjadi indikator utama guna mendukung program perlindungan sosial. Namun fakta di lapangan, banyak permasalahan yang terjadi," ucap Helmizar saat memberikan sambutan di Seminar dan FGD Akuntabilitas Pengelolaan DTKS di Hotel Teras Jakarta, Senin (3/5/2021).

Perosalan DTKS tidak mesti terjadi, kata Helmizar, mengingat  amanat UUD 1945 sudah sangat jelas bahwa Negara memiliki tanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dengan memelihara fakir miskin dan anak terlantar serta memiliki kewajiban mengembangkan sistem perlindungan dan jaminan sosial yang bersifat nasional. 

Untuk mengejawantahkan tanggung jawab tersebut, maka dalam rangka penyelenggaraan sistem perlindungan dan jaminan sosial tersebut,  Pemerintah memberikan dukungan melalui anggaran perlindungan sosial yang setiap tahunnya mengalami peningkatan dari Rp261,16 triliun pada tahun 2016 menjadi Rp419,3 triliun pada tahun 2021.

Helmizar pun mengungkapkan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan DTKS, antara lain:

Pertama, terdapat penduduk yang seharusnya berhak menerima bantuan namun datanya tidak terdapat dalam DTKS serta sebaliknya, hal ini sebagaimana diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020.

Kedua, penggunaan DTKS belum dapat meminimalisir permasalahan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tidak terdistribusi dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak bertransaksi pada penyaluran Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) sesuai temuan BPK RI yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja terhadap Pengelolaan DTKS dalam Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2018 sampai dengan Triwulan III 2019 pada Kementerian Sosial dan Instansi terkait lainnya.

Ketiga, adanya permasalahan pengelolaan DTKS pada aspek anggaran, SDM, sarana prasarana, dan regulasi berdasarkan temuan hasil konfirmasi Tim Kajian DTKS Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) ke beberapa daerah.

Untuk itu, Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN)  berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 menjalankan tugas Badan Keahlian DPR RI dalam menyelenggarakan fungsi penyiapan rumusan kebijakan pelaksanaan dukungan kajian akuntabilitas keuangan negara kepada DPR RI dan memiliki tugas menurut Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 6 Tahun 2021 mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR RI di bidang pelaksanaan dan pengawasan keuangan negara.

Terkait dengan tugasnya, PKAKN saat ini tengah menyusun kajian mengenai akuntabilitas pengelolaan DTKS. Penyusunan kajian DTKS ini dimaksudkan untuk mengkaji lebih mendalam berbagai permasalahan yang terjadi pada pengelolaan DTKS agar diperoleh solusi perbaikan untuk dapat mewujudkan DTKS yang akurat dan mutakhir sehingga penyaluran berbagai program perlindungan sosial yang dicanangkan Pemerintah dapat tepat sasaran dan tujuan pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dapat tercapai dengan baik.

Oleh karena itu, Helmizar berharap dengan penyelenggaraan Seminar dan FGD bersama para tokoh hari ini, akan berimplikasi pada perwujudan DTKS yang lebih mutakhir. 

Dipenghujung acara, Helmizar memberikan apresiasi kepada para narasumber yang sudah hadir secara virtual dan offline. 

Diantaranya: Surahman Hidayat (Anggota Komisi VII DPR RI), Inosentius Samsul (Kepala BK DPR), Adhy Karyono (Staf Ahli Mensos bidang Perubahan dan Dinamika Sosial), Prof Zudan Arif Fakhrullah (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Iwan Taufiq Purwanto (Deputi Pengawasan Bidang Polhukam PMK BPKP).

Begitupun dengan Kiki Zakiah, selaku moderator kegiatan yang sangat piawai memandu acara sehingga banyak insight (hikmah) yang bisa dipetik selama kegiatan berlangsung. 

Perlu diketahui kegiatan akan berlanjut pada Selasa (4/5/2021) dengan menghadirikan Marjuki (Direktur Politeknik Kesejahteraan Sosial), Prof Amany Lubis (Rektor UIN Syarif Hidayatullah), Zulmasyhur (Ketua Pusat Studi Birokrasi  dan Tata Kelola Pemerintahan Universitas Nasional) dan Syahrir Ika (Ketua Pengurus Pusat Himpunan Peneliti Indonesia.

" Jikalau hari pertama, para pemangku kebijakan memberikan pandangan mereka dan hari keduanya akan lebih banyak perspective dari para akademisi untuk menelaah sejauhmana DTKS di lapangan," ungkap Helmizar.