PK Ditolak MA, DPR Siap Dukung Pemberian Amnesti Dari Presiden Bagi Baiq Nuril

Anggota Komisi III, Nasir Djamil DPR RI siap memberikan dukungan jika diminta pertimbangan Presiden untuk pemberian amnesti untuk Baiq Nuril. Kabarnya, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

PK Ditolak MA, DPR Siap Dukung Pemberian Amnesti Dari Presiden Bagi Baiq Nuril
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil (Fhoto: Istimewa)

MONITORDAY.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil siap memberikan dukungan jika diminta pertimbangan Presiden untuk pemberian amnesti untuk Baiq Nuril. Seperti diberitakan, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Kasus Baiq Nuril yang menyita perhatian publik saat ini menjadi keprihatinan sendiri bagi kalangan DPR RI selaku terpidana kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kalau Baiq Nuril meminta amnesti kepada Presiden dan kemudian Presiden meminta pertimbangan DPR, saya haqqul yaqin bahwa seluruh fraksi di DPR akan memberikan persetujuan kepada Presiden terkait pemberian amnesti kepada Baiq Nuril,” kata Nasir dalam diskusi dialektika demokrasi bertema “Baiq Nuril Ajukan Amnesti, DPR Setuju?” di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7).

Dalam diskusi itu, Nasir meyakini seluruh fraksi akan mendukung, karena ini juga momentum untuk menghadirkan apa yang disebut dengan restorative justice.

“Kami saat ini bersama pemerintah sedang menyusun revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kita dan salah satu hal yang ingin ditekankan dalam revisi itu adalah soal restorative justice,” ucapnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengungkapkan, ini merupakan upaya terkait pemberdayaan dan perlindungan kaum perempuan. Karena, perempuan merupakan salah satu kelompok yang rentan terhadap pelecehan.

“Apa yang dialami oleh Baiq Nuril ini menjadi catatan bagi kita, dan tentu negara harus melindungi warga negaranya,” tambah Nasir.

Pada kasus ini Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti terhadap seorang terpidana. Amnesti itu kan akan menghilangkan atau meniadakan akibat hukum dari perbuatan seseorang dan kemudian juga bisa mengembalikan status seseorang yang awalnya bersalah menjadi tidak bersalah.