Pesan Polisi Siber Atasi Pembajakan Whatsapp

MONITORDAY.COM - Kemudahan dunia digital termasuk siber mengubah cara manusia berinteraksi. Kualitas hidup semakin meningkat dalam banyak hal. Tak hanya dalam interaksi sosial, transaksi bisnis dan aktivitas politik pun semakin banyak bertumpu pada keunggulan platform digital.
Seiring dengan segala kemudahan itu mengintai kejahatan atau tindak pidana siber. Penegak hukum termasuk POLRI pun dituntut untuk merespon perkembangan ini. Maka kini dikenal istilah polisi siber. Secara formal kelembagaan yang terkait dengan tugas polisi di dunia maya dinaungi dalam Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber). Demikian dilansir dari laman patrolisiber.id baru-baru ini.
Direktorat ini merupakan satuan kerja yang berada di bawah Bareskrim Polri dan bertugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Secara umum, Dittipidsiber menangani dua kelompok kejahatan, yaitu computer crime dan computer-related crime.
Computer crime adalah kelompok kejahatan siber yang menggunakan komputer sebagai alat utama. Bentuk kejahatannya adalah peretasan sistem elektronik (hacking), intersepsi ilegal (illegal interception), pengubahan tampilan situs web (web defacement), gangguan sistem (system interference), manipulasi data (data manipulation).
Computer-related crime adalah kejahatan siber yang menggunakan komputer sebagai alat bantu, seperti pornografi dalam jaringan (online pornography), perjudian dalam jaringan (online gamble), pencemaran nama baik (online defamation), pemerasan dalam jaringan (online extortion), penipuan dalam jaringan (online fraud), ujaran kebencian (hate speech), pengancaman dalam jaringan (online threat), akses ilegal (illegal access), pencurian data (data theft). Guna mendukung pembuktian kejahatan siber,
Dittipidsiber dilengkapi dengan beragam kemampuan dan fasilitas pendukung, salah satunya yaitu laboratorium digital forensik. Laboratorium Digital Forensik Dittipidsiber telah meraih ISO 17025:2018 sebagai laboratorium uji dan kalibrasi dalam bidang komputer forensik yang memenuhi standard mutu dalam hal manajerial dan teknis pemeriksaan barang bukti digital. Oleh karena itu, Dittipidsiber juga melayani pemeriksaan barang bukti digital dari berbagai satuan kerja, baik dari tingkat Mabes hingga Polsek. Selain itu, Dittipidsiber juga menjalin kerja sama dengan berbagai instansi, baik dalam dan luar negeri, guna memudahkan koordinasi dalam pengungkapan kejahatan siber yang bersifat transnasional dan terorganisir.
Penipuan melalui Whatsapp menjadi salah satu dari sekian banyak modus yang dilaporkan oleh masyarakat. Modus yang paling sering digunakan adalah dengan memindai (scanning) QR Code yang tersedia pada fitur Whatsapp Web di ponsel anda. Si Pembajak Whatsapp akan menggunakan akun anda untuk melakukan beragam hal, seperti meminta uang, meminta pulsa, atau bahkan melakukan romance scam.
Agar terhinfar dari Pembajak Whatsapp, ada beberapa hal yang bisa dilakukan, seperti :
1. Aktifkan fitur “Lock Whatsapp”
Salah satu fitur keamanan terkini yang disematkan Whatsapp adalah fitur pengunci layar. Anda bisa mengaktifkan fitur ini melalui bagian ‘setting’, ‘privacy’, lalu aktifkan fitur ‘screen lock’.
2. Ubah “Last Seen” anda menjadi “Nobody”
Bagi orang yang benar-benar jahil, informasi status online anda bisa menjadi sangat berguna bagi mereka. Mereka bisa saja memelajari aktifitas anda di Whatsapp. Ketika mereka berhasil mengambil alih akun anda, mereka akan mengikuti kebiasaan waktu online anda.
3. Atur “Profile Photo” anda menjadi “My Contacts”
Hati-hati juga dengan profile picture anda. Bisa jadi, orang yang tidak dikenal bisa dengan mudah menggunakan gambar anda di akun whatsapp lain.
4. “Deactivate Whatsapp” ketika ponsel anda hilang
5. Jangan lupa log out Whatsapp setelah selesai menggunakan fitur “Whatsapp Web”.
Fitur Whatsap Web seringkali memakan korban, apalagi saat penggunanya tidak segera 'log out' sehabis menggunakan fitur ini. Terlebih, ada banyak aplikasi yang diciptakan untuk mirroring Whatsapp. Biasanya, hal ini bisa dilakukan oleh orang terdekat atau orang yang punya akses untuk menggenggam ponsel anda.