Pimpinan KPK Baru, Ahli Hukum Pidana Kritisi Hanya Sebagai Pimpinan Administratif

Ahli Hukum Pidana, Abdul Fickar Hajar mengkritisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah revisi Undang-Undang KPK bukan lagi penegak hukum, namun pimpinan administratif.

Pimpinan KPK Baru, Ahli Hukum Pidana Kritisi Hanya Sebagai Pimpinan Administratif
Ahli Hukum Pidana, Abdul Fickar Hajar

MONITORDAY.COM - Ahli Hukum Pidana, Abdul Fickar Hajar mengkritisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah revisi Undang-Undang KPK bukan lagi penegak hukum, namun pimpinan administratif.

“Pimpinan KPK sekarang kan cuma pimpinan administratif. Dia bukan penegak hukum, dia bukan penyidik bukan penuntut gitu. Dia tak punya kewenangan menyetujui penyadapan, atau penangkapan, sprindik, dan lain-lain,” kata Fickar di Hotel Ibis, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).

Terkait pendindakan, Fickar mengatakan pasca revisi Undang-Undang KPK memang pimpinan diharuskan meminta izin terlebih dulu kepada dewan pengawas, untuk melakukan tindakan-tindakan seperti penyadapan, dan penangkapan.

Menurut Fickar, adanya kesalahan sistemik, di mana bisa berakibat buruk apabila posisi dewan pengawas nantinya diduduki oleh orang-orang yang tak punya integritas. Namun, ia menilai lima sosok di dewan pengawas punya rekam jejak yang baik.

“Kalau orang-orang yang duduk dalam dewan pengawas itu tidak punya integritas, beda dari yang sekarang, bukan hal mustahil, dewan pengawas akan disalahgunakan,” jelasnya.

Fickar menyebutka Artidjo Alkostar salah satu yang punya rekam jejak baik. Ia pun percaya bahwa Artidjo akan konsisten berintegritas sebagai dewan pengawas. Namun, ia mengingatkan jangan sampai sosok orang baik seperti Artidjo mengecoh, karena yang keliru adalah sistemnya bukan sosoknya.

“Sistem yang menempatkan KPK hanya sebagai lembaga dibawah pemerintahan dia tak ada bedanya dengan penegak hukum lain,” ucapnya.

Setelah revisi Undang-undang KPK, Fickar menguraikan orang-orang di dewan pengawas saat ini diumpamakan bisa jadi menjadi jebakan batman. Karena tidak selamanya KPK dapat bergantung pada sosok.

“Mereka adalah orang yang punya integritas. Tapi ke depan, kita kan tidak bergantung pada orang. Harusnya, sistemnya yang menjaga itu,” tuturnya.