Pilkada 2020 Harus Dimanfaatkan KPU untuk Kembalikan Kepercayaan Publik
Pada saat pelakasanaan Pilkada 2020, KPU dapat memastikan seluruh jajarannya di 270 daerah dapat menunjukan kinerja dan prestasi terbaiknya.

MONITORDAY.COM - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, momentum Pilkada Serentak 2020 harus dimanfaatkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengembalikan kepercayaan publik. Hal ini dikatakan mengingat dampak dari ditangkapnya Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang dinilai telah menurunkan kredibilitas KPU selaku penyelenggara pemilu.
"Pilkada 2020 adalah momentum yang bisa dimanfaatkan untuk mengembalikan kepercayaan publik, justru KPU dibantu dengan agenda pilkada sebagai akselerator mengembalikan kepercayaan publik dengan lebih cepat," ujar Titi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/1).
Menurut Titi, pada saat pelakasanaan Pilkada 2020, KPU dapat memastikan seluruh jajarannya di 270 daerah dapat menunjukan kinerja dan prestasi terbaiknya.
“KPU harus membangun sistem pengendalian integritas internal yang bisa memproteksi seluruh jajarannya baik dari unsur komisioner maupun sekretariat dari perbuatan menyimpang ataupun perilaku koruptif,” ungkap Titi.
Selain itu, KPU juga perlu melakukan beberapa hal penting, melakukan evaluasi menyeluruh atas sistem integritas yang ada di KPU. Menurut Titi, Hal itu terkait efektivitas pengawasan internal dalam mencegah pelanggaran dan praktik curang.
"KPU mesti ambil inisiatif untuk bekerjasama dengan KPK dan instansi terkait yang relevan, misal PPATK dan Ombudsma serta kelompok masyarakat antikorupsi untuk menyusun strategi pencegahan kelembagaan," tandas Titi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyarankan kepada KPU agar segera melakukan perbaikan setelah ditangkapnya Wahyu Setiawan, serta memastikan kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Menurut Donal, yang penting dilakukan oleh KPU yaitu langkah pencegahan agar praktek korupsi di lembaga penyelenggara pemilu itu tidak terjadi lagi. Karena itu, menyarankan agar KPU bekerjasama dengan KPK dan membangun sistem pencegahan korupsi.
"Salah satu caranya KPU mesti bekerja sama dengan KPK untuk membangun WBS (whistleblowers system) pada internal KPU hingga jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Langkah ini ditempuh sebagai upaya internal kontrol yang bertujuan sebagai langkah pencegahan," ungkapnya.