Picu Kemiskinan Baru, YLKI Desak OJK Batalkan DP Nol Persen Kendaraan
Banyaknya masyarakat yang terjerat hutang akibat kredit DP 0 persen, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membatalkan Peraturan OJK (POJK) No. 35/2018 tentang uang muka atau down payment (DP) kredit nol persen untuk mobil dan sepeda motor.

MONITORDAY.COM - Banyaknya masyarakat yang terjerat hutang akibat kredit DP 0 persen, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membatalkan Peraturan OJK (POJK) No. 35/2018 tentang uang muka atau down payment (DP) kredit nol persen untuk mobil dan sepeda motor.
DP kendaraan 0 persen dinilai akan memicu kemiskinan baru di rumah tangga miskin. Menurut YLKI, sejak kredit sepeda motor booming 10 tahun terakhir, rumah tangga miskin yang terjerat iming-iming kredit sepeda motor murah, sangat masif.
"Akibatnya, banyak sekali rumah tangga miskin yang semakin miskin karena pendapatannya tersedot untuk mencicil kredit sepeda motor, atau bahkan mengalami kredit macet (gagal bayar). Dengan demikian, uang muka nol persen untuk kredit sepeda motor adalah 'jebakan Batman' yang amat mematikan bagi rumah tangga miskin," kata Ketua YLKI Tulus Abadi, Senin (14/1).
Terkait adanya syarat khusus untuk mendapatkan down payment (uang muka) nol persen, sebagaimana klaim Humas OJK,Tulus beranggapan bahwa dalam praktiknya syarat khusus tersebut sangat mudah dimanipulasi.
"Terbukti, selama ini syarat uang muka 30 persen untuk kredit mobil/sepeda motor juga dengan mudah dimanipulasi. Akibatnya kredit sepeda motor tanpa uang muka pun berjalan terus, lancar tanpa kendala. Jadi adanya syarat khusus untuk uang muka nol persen oleh OJK potensi pelanggarannya sangat besar, sebagaimana ketentuan uang muka 30 persen," ujarnya.
YLKI pun berencana menggugat aturan DP kendaraan nol persen ini ke Mahkamah Agung (MA). "Sekali lagi, YLKI mendesak dengan sangat agar OJK membatalkan POJK No. 35/2018.
Salah satu tugas utama OJK adalah melindungi konsumen jasa finansial, bukan malah menjerumuskannya. Jika OJK tak membatalkan POJK dimaksud, YLKI dan Jaringan Lembaga Konsumen Nasional akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung," tegasnya.