Perppu Pilkada 2020, KPU Punya Kuasa Tunda Pilkada Karena Corona
Sehingga KPU mendapat kepastian apakah hari pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan sesuai Pasal 201A ayat (2), yakni di bulan Desember tahun ini, atau harus diambil waktu lebih lama lagi.

MONITORDAY. COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Pilkada.
Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan Perppu ini memudahkan pihaknya, sehingga mempunyai waktu yang memadai untuk menindaklanjutinya.
Menurut Pramono, pihaknya langsung menindaklanjuti Perppu itu dengan mematangkan rancangan revisi Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada. KPU akan berkoordinasi dengan instansi berkaitan seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berhubungan dengan kepastian penyelesaian pandemi.
"Sehingga KPU mendapat kepastian apakah hari pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan sesuai Pasal 201A ayat (2), yakni di bulan Desember tahun ini, atau harus diambil waktu lebih lama lagi," kata Pramono dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Mei 2020.
Lebih lanjut, Pramono mengatakan jika ditunda lebih lama lagi, harus menggunakan ketentuan Pasal 201A ayat (3).
Selain itu, Pramono juga mengapresiasi pemerintah yang berkeinginan mengakomodir sebagian masukan KPU menegaskan kewenangan pihaknya dalam menunda ataupun melanjutkan Pilkada. Pasalnya, sebelumnya tak ada regulasi jelas siapa yang memiliki wewenang menunda Pilkada seandainya gangguan bersifat nasional.
"Dengan Perpu ini menjadi jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 122A, bahwa kewenangan itu di tangan KPU setelah melalui persetujuan bersama dengan pemerintah dan DPR," tambahnya.