Permen KP 12/2020 diklaim Untungkan Negara

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 (Permen KP 12/2020) yang mengatur tentang pengelolaan lobster, kepiting dan ranjungan justru lebih baik dibanding regulasi/aturan sebelumnya.

Permen KP 12/2020 diklaim Untungkan Negara
Staf Khusus Menteri Kelautan & Perikanan Bid UKM dan Dunia Usaha, Andreau M Pribadi


MONITORDAY.COM - Pelaku usaha menilai langkah pemerintah membuka keran ekspor benih lobster (BL) dapat menghidupkan kesejahteraan nelayan. 

Hal senada juga disampaikan Staf Khusus Menteri Kelautan & Perikanan Bid UKM dan Dunia Usaha, Andreau M Pribadi, bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 (Permen KP 12/2020) yang mengatur tentang pengelolaan lobster, kepiting dan ranjungan justru lebih baik dibandingkan regulasi/aturan sebelumnya. Aturan tersebut jelas menguntungkan nelayan juga negara.

Menurutnya, Permen KP 12/2020 jelas mengoptimalkan budidaya sehingga dapat menyerap lapangan pekerjaan secara meluas. Selan itu, nelayan penangkap yang memang mata pencaharian mereka hanya ada disitu, kembali hidup.

Saat ini sekitar 11.000 Nelayan Penangkap BL yang telah ditetapkan oleh KKP dan Dinas Provinsi serta Kabupaten. Jumlah ini akan bertambah menuju 50.000 di 3 bulan kedepan dengan proyeksi ditahun pertama keluarnya PerMen 12 ini akan mencapai 150.000 nelayan.

Sangat tidak masuk akal, jika ada persepsi ekspor benih lobster merugikan negara, ujar Andreau, justru investasi yang masuk semakin besar sehingga mensupport ekonomi bangsa, Setiap Perusahaan perhitungan investasi sebesar 25 Miliar, dengan masuknya 50 perusahaan maka Investasi akan lahir sebesar 1,25 Triliun Rupiah.

Dia juga mengungkapkan teknologi baru dalam budidaya dan pakan juga berkembang sehingga menjadi penunjang Devisa negara.

"KKP konsisten berangus penyelundupan bagi  Perusahaan nakal. Tentunya, kesempatan yang sama diberikan kepada  PT, CV dan UD serta Koperasi selama melakukan Budidaya dan Ekspor (tidak ada perhatian khusus untuk kepentingan tertentu)," demikian rilisnya yang diterima monitorday.com, senin (6/7/2020)

Sejumlah Perusahaan seperti PT Agro Industri Nasional, PT Maradeka Karya Semesta, PT Nusa Tenggara Budidaya, PT Royal Samudera Nusantara, PT Bima Sakti Mutiara, PT Maradeka Karya Semesta, PT Alam Laut Agung mereka perusahaan yang memiliki jangkar kebawah dan memegang binaan Nelayan Budidaya dan Nelayan Tangkap yang sangat banyak, mereka memenuhi Prosedur persyaratan, Telah melakukan Budidaya dan terus memperluas lapangan pekerjaan.

KKP juga melakukan seleksi secara profesional sesuai prosedur yang telah ditetapkan dan telah bekerja sama dengan masyarakat nelayan BL.

Suara dari Nelayan menjadi perhatian utama Menteri KKP Edhy Prabowo yang sangat memahami hidup mereka. Keputusan Menteri Edhy  mengambil langkah ini semata-mata hanya menghidupkan kembali nelayan-nelayan Budidaya dan Nelayan Penangkap Benih Lobster. Sangat disayangkan, jika ada isu liar tak bertanggung jawab menuduh Menteri Edhy mengambil untung dari keputusan dibukanya keran ekspor BL.

Lebih lanjut, Dia memastikan perbedaan harga beli dari Nelayan lebih tinggi dari keuntungan yang didapatkan oleh Pemilik ijin Budidaya dan Ekspor.

KKP juga memberlakukan punishment bagi perusahaan-perusahaan yang terindikasi bermain dengan penyeleundup. Maka, tindakan tegas akan diambil hingga opsi menghentikan izin operasi perusahaan yang dingaap nakal.

Keputusan memberikan izin ekspor benih lobster oleh Menteri Edhy Prabowo adalah langkah extraordinary yang sudah tepat untuk mensejahterakan Nelayan.

"KKP hanya inginkan agar para nelayan kembali hidup ditengah musibah ini. Ada stimulus ekonomi untuk mereka yang sering terlupakan. Apakah ada nelayan yang demo karena Permen ini? Tidak ada, karena nelayan terbantu ekonominya dengan Kebijakan Menteri Edhy Prabowo terkait Lobster," pungkasnya.