Perhatikan ! MUI Larang Daerah Zona Merah Sembelih Hewan Qurban

MONITORDAY.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas telah mengeluarkan kebijakan bagi umat Islam melarang daerah yang masuk kategori zona merah melaksanakan Ibadah Qurban saat perayaan Idul Adha 1442 H.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Miftahul Huda menyatakan umat saat melaksanakan ibadah kurban dengan protokol kesehatan yang ketat. MUI menyarankan agar pelaksanaan kurban diserahkan ke rumah potong hewan.
Sementara untuk daerah zona hijau, perlu memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2020. Untuk meminimalisir potensi penularan.
"Pihak yang terlibat penyembelihan hewan kurban di zona hijau tetap harus menjaga jarak fisik dan kurban memang tidak bisa diganti dengan uang atau barang yang senilai. Namun, skema membayar pihak lain agar dibelikan kambing dan hewan kurban itu diperbolehkan," ujar Huda, Kamis (24/6).
Karena itu, mewakilkan kurban kepada pihak lain diperkenankan. Komisi Fatwa, menganjurkan umat memanfaatkan Hari Tasyriq yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah untuk berkurban. Sehingga kurban tidak dilaksanakan penuh dalam satu hari sehingga meminimalisir kerumunan.
Sementara itu, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 Sonny Harry B Harmadi menambahkan beberapa hal yang perlu dicermati pada saat penyembelihan hewan kurban.
Termasuk di antaranya adalah proses penyembelihan hewan kurban, penggunaan alat potong bersama, kontak fisik saat mendistribusikan hewan kurban, interaksi antar petugas di lapangan, penggunaan peralatan dan perlengkapan terkait.