Performa Positif KKP Jelang Idul Fitri, Lima Nelayan Indonesia Berhasil Dibebaskan dari Malaysia

Performa Positif KKP Jelang Idul Fitri, Lima Nelayan Indonesia Berhasil Dibebaskan dari Malaysia
Direktur POA PSDKP KKP. Dr. Pung Nugroho Saksono saat memberikan penjelasan perihal semangat KKP dalam menjalin kerjasama dengan berbagai mitra, termasuk negara tetangga guna melindungi sumber daya kelautan dan perikanan indonesia (Foto: PSDKP KKP-Monitorday.com)

MONITORDAY.COM - Raut wajah lima nelayan Indonesia yang sempat ditangkap oleh Aparat Malaysia (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia/APMM) tampak sumringah, rasa suka dan haru selimuti mereka seraya mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Menteri Trenggono. 

Berkat koordinasi apik Menteri Trenggono yang selalu mengusung kebijakan humanis dengan negara tetangga, sehngga  kelima nelayan tersebut kembali  berkumpul dengan keluarga mereka menjelang 2 hari idul fitri ini.

"Pembebasan ini menjadi bukti nyata kehadiran KKP di era kepemimpinan Menteri Trenggono untuk melindungi nelayan Indonesia yang tersangkut masalah," kata Direktur Pemantauan Operasi Armada (POA). Dr. Pung Nugroho Saksono kepada Monitorday.com, Senin (10/9/2021). 

Direktur POA yang kerap disapa Ipunk menjelaskan bahwa kelima nelayan asal Sumatera Utara diserahterimakan dari kapal aparat Malaysia, Kapal Maritim Rawa, kepada Kapal Pengawas Perikanan KKP Hiu 03 di wilayah perairan barat daya Pulau Jarak pada Sabtu malam (8/5/2021).

Adapun kelima nelayan asal Deli Serdang tersebut, yaitu Dedy, Heri Fadli, Usman, Muhammad Taufik, dan Faisal, ditangkap oleh APMM pada 24 April 2021 yang lalu. 

Kelimanya sudah sempat menjalani proses penahanan di Malaysia sebelum akhirnya dibebaskan.

Lebih lanjut, Ipunk memberikan apresiasi kepada Atase Perhubungan dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur yang sudah membantu upaya pembebasan nelayan tersebut.

“Terima kasih atas dukungan Kementerian Luar Negeri, termasuk dari Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur,” jelas Ipunk.

Ucapan terimakasih juga diberikan kepada pihak APMM yang memiliki hubungan baik dengan KKP. Kedua Institusi ini pun memiliki tekad yang sama untuk mengedepankan sikap saling menghormati dan semangat untuk bekerja sama dalam menjaga perbatasan kedua negara.

“Indonesia dan Malaysia memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dan Common Best Practices (CBP) terkait dengan penegakan hukum di perbatasan maritim, jadi ketika terjadi permasalahan seperti ini, yang dikedepankan adalah koordinasi, kerja sama dan saling menghormati,” ungkap Ipunk.

Ipunk menyampaikan bahwa kelima nelayan tersebut telah berada di Stasiun PSDKP Belawan, dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak keluarga. 

Dia juga mengingatkan agar nelayan Indonesia mematuhi ketentuan agar tidak ditangkap oleh aparat negara lain.

Sementara itu, perwakilan dari Himpunan  Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Zulfahri Siagian yang mewakili kelima nelayan tersebut juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas pembebasan yang sudah dilakukan tersebut. Mereka mengapresiasi kepedulian Pemerintah terhadap nelayan yang ditangkap tersebut.

“Terima kasih kepada perwakilan Republik Indonesia di Malaysia dan Ditjen PSDKP KKP yang telah membantu pemulangan dari Malaysia ke Indonesia,” ujar Zulfahri.

Hingga berita ini diwartakan, KKP sepanjang tahun 2021 ini,  telah membebaskan 4 kapal ikan Indonesia dengan jumlah nelayan Indonesia sebanyak 18 orang yang ditangkap oleh APMM. 

Semua proses pembebasan tersebut dilaksanakan melalui koordinasi antar kedua lembaga.