Perdebatan Soal Penerbitan IMB Reklamasi Dinilai Tidak Substantif

Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai perdebatan terkait izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau Reklamasi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama bukanlah hal yang substantif.

Perdebatan Soal Penerbitan IMB Reklamasi Dinilai Tidak Substantif
Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati (dok. Istimewa)

MONITORDAY.COM - Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai perdebatan terkait izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau Reklamasi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama bukanlah hal yang substantif.

KIARA menyatakan, ada hal yang lebih substansial ketimbang berdebat soal dasar hukum penerbitan izin mendirikan bangunan, yaitu nasib ribuan warga yang tinggal di wilayah Teluk Jakarta.

"Nasib ribuan warga teluk Jakarta yang harus dipikirkan dalam kebijakan publik Provinsi DKI Jakarta," ujar Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, dalam keterangan tertulis, Senin (24/6). 

"Lebih-lebih jika kembali ke belakang, warga Teluk Jakarta pernah memenangi gugatan atas Pemprov DKI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," sambungnya.

Menurut Susan, baik Anies maupun Ahok sama-sama berkontribusi pada nasib terkantung yang kini mengancam warga Teluk Jakarta yang harusnya mereka lindungi dan mendapat kesejahteraan. 

"Dua-duanya telah menerbitkan izin reklamasi Teluk Jakarta yang berdampak buruk bagi masa depan Teluk Jakarta serta 25 ribu nelayan yang sangat tergantung dengan sumberdaya perikanan di perairan ini,” ujarnya.

Susan menyebut, Ahok dan Anies sebenarnya memiliki kesempatan dan kewenangan untuk tidak melanjutkan proyek reklamasi di Jakarta yang telah dimulai pada tahun 1995 lalu. 

"Namun hal tersebut, tidak dilakukan oleh keduanya dan memilih untuk melanjutkan kebijakan mengeruk Perairan Jakarta," lanjutnya. 

Karena itu, Susan mendesak Anies untuk menghentikan proyek reklamasi. Menurut dia, hal tersebut merupakan pilihan yang harus diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi warga teluk Jakarta. 

“Tak ada pilihan, reklamasi harus dihentikan secara total tanpa kecuali. Sebab itu menyangkut hak rakyat Teluk Jakarta yang bahkan telah dimenangkan oleh pengadilan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).” tandas Susan.