Peran Bank Syariah Indonesia Dukung Industri Fesyen

MONITORDAY.COM - Ekosistem industri halal dan ekonomi syariah di Indonesia perlu terus dikembangkan. Termasuk potensi Fashion Halal sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Captive market pasar domestiknya saja sangat besar dan menjadi incaran negara-negara lain. Sebelum pandemi konsumsi fesyen muslim Indonesia senilai US$ 20 miliar (Rp 280 triliun dengan kurs Rp 14.000/US$) dengan laju pertumbuhan 18,2% per tahunnya pada 2019.
Di sisi lain Indonesia adalah gudangnya kreativitas. Karya para perancang dan keuletan para pelaku usaha di bidang ini perlu didukung dan dikembangkan agar mampu bersaing di pasar domestik hingga regional dan global. Indonesia diberkahi dengan kekayaan tradisi yang menginspirasi anak bangsa dalam mengembangkan motif dan rancangan berkualitas di dunia mode.
Pertumbuhan pasar fesyen hingga tiga kali ekonomi nasional sangat mengesankan. Permintaan terus menguat dan tak akan pernah sepi apalagi jika ekonomi mulai bangkit lagi. Tantangannya adalah persaingan yang semakin terbuka dengan pemain fesyen dari berbagai negara. Oleh karena itu sektor seperti ini harus didukung dengan pemasaran daring dan luring.
Tak sedikit perancang dan pelaku industri mode dan fesyen yang belum juga beranjak maju dan naik kelas. Dukungan pemasaran, manajerial, dan pembiayaan masih belum maksimal. Dengan kata lain pengembangan skala usaha, penguatan modal, dan pengembangan kapasitas kelembagaan usaha menjadi agenda penting bagi para pemangku kepentingan industri fashion dan industri kreatif lainnya.
Terkait dengan hal itu Bank Syariah Indonesia akan menyalurkan pembiayaan modal kerja dan investasi kepada UMKM brand Modest Fashion peserta program Modest Fashion Founders Fund 2021. Dalam Modest Fashion Founders Fund 2021, Bank Syariah Indonesia berperan sebagai pihak yang menyediakan akses permodalan.
Modest Fashion Founders Fund 2021 sendiri merupakan kegiatan capital accelerator dan capacity building bagi para founder brand Modest Fashion yang pertama kali diadakan di tahun 2019 bersama #Markamarie dan Perbankan Syariah.
Program ini akan memilih 20 brand modest fashion terbaik untuk mengikuti creative workshop dengan mentor dalam dan luar negeri, serta berkesempatan untuk mendapatkan pembiayaan/permodalan melalui pitching kepada lembaga pendanaan dan investor.
Langkah tersebut merupakan strategi menumbuhkan pembiayaan mikro pada tahun ini bagi Bank Syariah Indonesia. BSI akan fokus ke beberapa sektor seperti pariwisata, industri kerajinan, makanan dan fashion. Salah satu caranya adalah berkolaborasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) menargetkan pertumbuhan pembiayaan mikro hingga 50 persen pada 2021 dibandingkan tahun 2020. Pembiayaan mikro di Bank Syariah Indonesia tercatat sebesar Rp 10,7 triliun dengan jumlah 245 ribu nasabah per Desember 2020. Direktur Retail Banking Bank Syariah Indonesia, Kokok Alun Akbar.
Pembiayaan Syariah adalah penyaluran pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah oleh perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah (UUS) perusahaan pembiayaan konvensional.
Di tahun 2021 ini, program ini akan diadakan kembali secara hybrid (online/offline) dengan melalui beberapa tahap yang akan berlangsung hingga bulan Juli mendatang.
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan syariah dan UUS Perusahaan pembiayaan konvensional antara lain:
#1. Pembiayaan Jual Beli
Pembiayaan Jual Beli merupakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang melalui transaksi jual beli sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak, dengan keuntungan perusahaan diperoleh dari margin.
#2. Pembiayaan Investasi
Pembiayaan Investasi merupakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan modal dengan jangka waktu tertentu untuk kegiatan usaha produktif dengan pembagian keuntungan berdasarkan prinsip nisbah bagi hasil sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak.
#3. Pembiayaan Jasa
Pembiayaan Jasa adalah pemberian/penyediaan jasa baik dalam bentuk pemberian manfaat atas suatu barang, pemberian pinjaman (dana talangan) dan/atau pemberian pelayanan dengan dan/atau tanpa pembayaran imbal jasa (ujrah) sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak.