Peradi Pergerakan Akan Perkuat Martabat Advokat

Peradi Pergerakan Akan Perkuat Martabat Advokat
Advokat Senior, Hermawi Taslim, mewakili para pendiri menyerahkan pataka Peradi Pergerakan kepada Ketua Umum terpilih Sugeng Teguh Santoso pada saat pelantikan di Gedoeng Joeang Menteng, Jakarta, Rabu ( 28/10/2020)/Ist

MONITORDAY.COM - Peradi Pergerakan meneguhkan komitmen menjadikan advokat memiliki wibawa dan kehormatan di antara penegak hukum lainnya. Caranya adalah dengan mewujudkan visi dan misi UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Cara mewujudkannya adalah dengan kinerja serta membangun kehormatan dan wibawa profesi," kata Ketua Umum Peradi Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso, dalam sambutan pelantikan struktur kepengurusan Peradi Pergerakan di Gedung Joeang, Menteng, Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Sugeng menegaskan, komunitas advokat merupakan komunitas keahlian hukum mandiri yang menjalankan fungsi negara dalam penegakan hukum yang independen (independent state organ). Komunitas yang dinyatakan sebagai penegak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, adalah Advokat. Dalam konteks ini advokat harus diterima resmi sejajar dengan penegak hukum lainnya yakni hakim, jaksa dan polisi. 

"Namun harapan itu masih jauh panggang dari api. Status advokat sebagai penegak hukum adalah yuridis namun secara fakta tidak," katanya.

"Komunitas advokat direndahkan, dianggap hanya pelengkap penderita dan itu karena perilaku kita sebagai advokat yang merendahkan martabat profesi semata-mata karena pertimbangan ekonomi. Advokat juga tidak berada dalam ruang hampa yang teralienasi dengan  lingkungannya berasal. Ia ada bersama-sama dan di tengah masyarakat bangsa  yang dijadikan objek perlindungan oleh negara sebagai amanat konstitusi," tambah Sugeng. 

Upaya membangun kehormatan dan wibawa profesi, sebut Sugeng, tidak akan jatuh dari langit seperti mimpi. Karenanya sebagai ketua umum dirinya menyadari tugas berat adalah mewujudkan kesederajatan hak sebagai penegak hukum sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Ia juga memahami bahwa kesejajaran penegak hukum tidak sama yang berdampak pada komunitas advokat belum memiliki wibawa dan kehormatan di antara penegak hukum lainnya.

Lebih lanjut dikatakannya, martabat dan kehormatan advokat ada di masyarakat. Sebagai konsekuensinya, organisasi advokat harus peka pada amanat penderitaan rakyat khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu.

Digarisbawahi Sugeng, Pasal 22 UU Advokat bukan pajangan semata, namun harus diwujudkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sebagai tindaklanjutnya adalah, dalam perspektif tugas advokat, menegakkan keeadilan, kebenaran dan hukum advokat dan organisasi advokat harus diawali dengan memahami politik hukum dalam penyusunan peraturan. 

"Advokat harus faham apakah undang-undang sebagai perwujudan politik hukum telah memenuhi prinsip-prinsip   konstitusi? Atau menyimpang dari konstitusi? Setiap advokat harus memahami bahwa, dalam prinsip negara hukum ada tiga hal penting setidaknya harus ada yakni demokrasi, peradilan yang bebas dan hak asasi manusia," tutur Sugeng.

Organisasi Advokat (AO) Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia yang selanjutnya disebut Peradi Pergerakan resmi dibentuk bertepatan dengan peringatan hari Sumpah Pemuda ke-92 di Gedong Joeang, Menteng, Jakarta, Rabu (28/10/2020). Menandai pembentukan, diserahkan Pataka Pergerakan kepada Sugeng Teguh Santoso selaku ketua umum terpilih, oleh advokat Senior Hermawi Taslim yang mewakili para pendiri.

Sugeng menjelaskan latar belakang pembentukan Peradi Pergerakan adalah untuk menegaskan bahwa mereka berada pada posisi membantu pemerintah menegakkan prinsip negara hukum, mewujudkan demokrasi, mendorong dan menjaga peradilan yang bebas dan melindungi hak asasi warga negara sesuai Pasal 3a Kode Etik Advokat.