Penyelesaian Kasus HAM, DPR Akan Kaji Usulan Bentuk KKR
Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa DPR akan mengkaji usulan pemerintah untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terbengkalai selama ini.

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa DPR akan mengkaji usulan pemerintah untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terbengkalai selama ini.
"Ide untuk menghidupkan KKR itu tentu akan dibahas dalam hal ini komisi teknis dan berkaitan itu juga berkaitan dengan komisi I dan komisi III nanti kita beri kesempatan dulu," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11).
Menurut Aziz, Komisi III sudah memiliki kesimpulan soal wacana itu. Namun, Aziz mengatakan apakah kesimpulan itu akan ditindaklanjuti atau tidak.
"Saya di komisi III sudah ada kesimpulan. Nah tinggal kesimpulan itu akan ditindak lanjuti oleh periode sekarang atau gimana, dan dan upaya atau ide untuk menghidupkan KKR tentu akan dibahas. Dalam hal itu komisi teknis," kata dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah berencana menghidupkan kembali KKR sebagai jalan keluar penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang selama ini terbengkalai.
Menurut Mahfud, Indonesia pernah memiliki Undang-Undang KKR. UU itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.