Pentingnya Protokol Kesehatan, Berikut Lima Negara Denda Warganya Jika Tak Pakai Masker
WHO juga mengimbau setiap negara untuk menerapkan protokol kesehatan khususnya menggunakan masker saat ke luar rumah.

MONITORDAY. COM - Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) meluas ke seluruh dunia. Peralihan yang secara cepat dan gampang membuat setiap negara menerapkan kebijakan untuk melindungi keselamatan warganya. Selain itu, WHO juga mengimbau setiap negara untuk menerapkan protokol kesehatan khususnya menggunakan masker saat ke luar rumah.
Terkait pentingnya penggunaan masker, beberapa negara menindak bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umun. Bahkan, bagi yang melanggar aturan harus membayar denda.
Adapun, negara secara tegas memberikan denda senilai 800 juta kepada para warganya yang tidak mematuhi kebijakan pemerintah dengan tidak memakai masker ketika pergi ke ruang publik.
Berikut yakni 5 negara dengan denda fantastis untuk warganya yang tidak memakai masker, dilansir dari brilio.net, Sabtu (16/05/2020).
1. Singapura
Pada April lalu, warga Singapura menerapkan kebijakan pemberian denda kepada para warganya yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah. Kemudian, bagi mereka yang ketahuan tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum akan dikenakan denda sebesar 300 dolar Singapura atau sekitar Rp 3,2 juta dalam penangkapan pertamanya. Sehingga, jika ketahuan tidak mengenakan lagi, pelanggar tersebut akan terkena denda hingga seribu dolar Singapura (sekitar Rp10, 8).
2. Thailand
Senada dengan Singapura, Thailand juga memberlakukan kebijakan tersebut. Dilansir Bangkok Post pada (07/04) lalu, Pemerintah Thailand menegaskan para warganya untuk memakai masker ketika bepergian ke luar. Kalau melanggar kebijakan tersebut, denda yang diberikan kepada pelanggar bisa mencapai 20.000 baht atau sekitar Rp 9,8 juta.
3. Perancis
Pemerintah Prancis juga membuat aturan denda bagi mereka yang tidak mengenakan masker saat di tempat umum. Adapun, denda maksimal yang diharuskan membayar kepada pelanggar sejumlah 1.500 Euro atau sebesar Rp 27 juta. Pasalnya, kebijakan tersebut diterapkan dikarenakan terus meningkatnya jumlah warga yang positif terkena Corona.
4. Jerman
Negara Eropa lain yaitu Jerman. Dilansir dari The Guardian, warga Jerman harus membayar denda bagi mereka yang tidak memakai masker bisa mencapai 25 hingga 10.000 Euro atau setara Rp 167 juta. Diketahui, Aturan wajib mengenakan masker tersebut diterapkan di 15 dari 16 negara bagian di Jerman.
5. Qatar
Kementerian Dalam Negeri Qatar memberitahukan pada Kamis (14/05/2020) bahwa masyarakat akan diharuskan mengenakan masker jika keluar rumah di tengah pandemi virus Corona. Aturan tersebut akan berlaku mulai hari Minggu, (17/05/2020). Mereka yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan denda hingga 200.000 riyal (53.000 dolar Amerika) atau sekitar Rp 787 juta.