Penjual Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp 5 Juta Langgar PPKM Darurat, Begini Tanggapan Ridwan Kamil

MONITORDAY.COM - Seorang penjual bubur di Kota Tasikmalaya terjaring operasi yustisi saat PPKM darurat. Dalam hal ini, penjual bubur itu pun didenda senilai Rp 5 juta, karena telah melanggar aturan PPKM darurat saat ada warga yang makan di tempat.
Hakim Pengadilan Tasikmalaya Abdul Gofur memberikan vonis terhadap penjual bubur bernama Sawa Hidayat (33) saat operasi yustisi pada Selasa (6/7/2021) kemarin. Peristiwa tersebut pun viral dan mendapatkan banyak sorotan dari berbagai pihak.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menyebutkan, sedianya petugas di lapangan harus bersikap tegas, namun tidak melupakan pendekatan manusiawi.
"Dan yang paling viral, denda-denda razia yang saya ingatkan agar tetap manusiawi, tetapi ada ketegasan dan dikomunikasikan dengan baik," kata Ridwan Kamil di Kota Bandung, Kamis (8/7/2021).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, sedianya denda dan razia itu tak perlu dilakukan seandainya masyarakat mematuhi aturan selama PPKM Darurat.
"Jika ada dinamika tidak manusiawi kita terus sempurnakan, kita perbaiki agar semua paham. Tidak perlu ada denda dan razia kalau kita taat," jelas Ridwan Kamil.
Menurut dia, pelaksanaan PPKM Darurat ini dinilai lebih baik dibandingkan beberapa hari sebelumnya. Pasalnya, tingkat mobilitas warga berkurang lebih dari 20 persen.
"Awal-awal masih di bawah 20 persen. Tingkat partisipasi masyarakat untuk menahan diri juga sudah lebih baik," ujarnya.
Sebelumnya, Sawa Hidayat (33) itu terjaring operasi yustisi. Dia kemudian dihadapkan dalam sidang langsung dan divonis denda Rp 5 juta subsidair 5 hari kurungan. Kemudian, Sawa pun diketahui sudah membayar denda tersebut.