Penjelasan Wiranto Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Menko Polhukam Wiranto memberikan keteranagan soal pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Dia mengatakan, keluarga yang bersangkutan sebenarnya telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun lalu.

Penjelasan Wiranto Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Menko Polhukam Wiranto/net

MONITORDAY.COM - Menko Polhukam Wiranto memberikan keteranagan soal pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Dia mengatakan, keluarga yang bersangkutan sebenarnya telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun lalu.

“Keluarga Abu Bakar Baasyir telah mengajukan permintaan pembebasan yang bersangkutan sejak tahun 2017. Karena pertimbangan usia lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk,” kata Wiranto, dalam keterangan tertulis, Senin (21/1).

Dia mengatakan, presiden sangat memahami permintaan tersebut, terutama atas dasar kemanusiaan. Yang menjadi pertimbangan presiden yaitu terkait kesetiaanya terhadap Pancasila dan NKRI setelah nantinya dibebaskan.

“Tentunya masih perlu pertimbangan dari berbagai aspek seperti ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan sebagainya,” tutur Wiranto.

Oleh karena itu, kata Ketua Dewan Pembina Partai Hanura ini, Presiden mempertimbangkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam, guna merespons permintaan tersebut.

Untuk diketahui, Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bebas tanpa syarat setelah Presiden Joko Widodo mengutus ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, untuk mengurus proses pembebasan tersebut.

Yusril mengatakan, pembebasan Ba'asyir berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan juga kondisi kesehatannya.

"Jadi pertimbangan Pak Jokowi memberikan pembebasan ini adalah semata-mata pertimbangan kemanusiaan. Dan, usia beliau yang sudah lanjut serta pertimbangan beliau juga seorang ulama yang dihormati," ujar Yusril, Jum'at (18/1).

Dia mengungkapkan, setelah bebas, Ba'asyir akan kembali ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah, dan akan tinggal bersama anaknya. Menurutnya, pembebasan Ba'asyir juga sekaligus menepis isu bahwa beliau akan menjadi tahanan rumah.

"Kami jelaskan ke beliau, ini betul-betul pembebasan yang diberikan. Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan, jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau. Jadi, beliau menerima semua itu," tutur Yusril.