Penjelasan Kemenpora Terkait Dana Kemah Pemuda Islam
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberi penjelasan terkait dana yang diturunkan untuk kegiatan Kemah Pemuda Islam. Hal ini merespon adanya dugaan penyelewengan dana dari Kemenpora tersebut oleh Pemuda Muhamadiyah.

MONITORDAY.COM - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberi penjelasan terkait dana yang diturunkan untuk kegiatan Kemah Pemuda Islam. Hal ini merespon adanya dugaan penyelewengan dana dari Kemenpora tersebut oleh Pemuda Muhamadiyah.
Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga Asrorun Niam Sholeh menjelaskan kegiatan Apel Kebangsaan Pemuda Islam Indonesia merupakan inisiatif Kemenpora untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Ormas kepemudaan, yakni Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dan Komando Kesoapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam).
Niam menambahkan bahwa keduanya dirangkul dalam kegiatan kemah pemuda Islam 2017 di Yogyakarta. Terkait dana yang digunakan dalam kegiatan tersebut diambilkan dari APBN tahun anggaran 2017. GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah mendapat dana tersebut.
"Pelaksanaan kegiatan tersebut anggarannya berasal dari APBN dengan pola dukungan fasilitas bagi kegiatan organisasi Kepemudaan Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2017, dengan penyaluran langsung ke GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah sebagai pelaksana kegiatan," kata Niam, di Jakarta, Selasa (27/11).
Menurut dia, dukungan dana tersebut tidak lain adalah melihat program tersebut berdampak bagus dan merupakan bentuk tanggung jawab Kemenpora dalam rangka dalam rangka memantapkan wawasan kebangsaan pemuda dan soliditas pemuda penjaga bumi Indonesia.
Adapun jika adanya penyelewengan dari dana terebut, kata Niam, hal terebut diluar kuasa Kemenpora untuk ikut campur. Menurutnya, Kemempora hanya bekerja sesuai aturan yang ada dan meminta pertanggung jawaban dalam bentuk laporan terkait penggunaan dana tersebut.
"Jika ada dugaan penyalahgunaan anggaran yang menjadi masalah hukum, Kemenpora tidak dalam kapasitas mencampuri urusan hukum," ungkapnya.
"Kemenpora sesuai aturan meminta penerima anggaran program melaksanakan sesuai ketentuan dan membuat laporan pelaksanaan," tambah Niam.