Kominfo: Pengendalian Iklan Kampanye Politik di Platform Digital Tak Batasi Kebebasan Berekspresi
Memasuki tahapan masa tenang Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 tanggal 14 hingga 16 April 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengendalian konten iklan kampanye politik melalui platform digital. Pengendalian iklan dari peserta Pemilu itu tidak akan membatasi hak kebebasan berekspresi warga negara.

MONITORDAY.COM - Memasuki tahapan masa tenang Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 tanggal 14 hingga 16 April 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengendalian konten iklan kampanye politik melalui platform digital. Pengendalian iklan dari peserta Pemilu itu tidak akan membatasi hak kebebasan berekspresi warga negara.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, diberikan kebebasan berekspresi seluas-luasnya. Namun, siapapun pada masa tenang ini akan dilarang mengunggah kembali atau mengajak atau mempromosikan peserta Pemilu Serentak 2019.
“Konten yang diupload pada masa tenang oleh siapapun tidak boleh ada yang mengarah kepada kampanye, bukan berarti memberangus kebebasan berekspresi lewat media sosial,” jelas Semuel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/04/2019).
Larangan untuk memasang iklan pada media massa selama 14-16 April 2019 sudah diberikan Bawaslu. Kini larangan itu pun berlaku di platform digital maupun media sosial agar masa tenang Pemilu 2019 menjadi lebih kondusif.
“Di media massa tidak boleh pasang iklan kan? Di media sosial juga sama. Ini di ruang siber, kalau kita liat tidak boleh lagi mempromosikan, tidak boleh lagi me-reposting,” tutur Dirjen Aptika.
Dalam dunia nyata, pengendalian masa tenang Pemilu dilakukan dengan menurunkan spanduk-spanduk atau poster yang berkaitan dengan peserta pemilu atau kampanye peserta pemilu.
Oleh karena itu, di dunia siber pun pengendalian yang akan dilakukan apabila ada seseorang ditemukan memasang kembali iklan kampanye adalah dengan menurunkan atau menghapus hingga penanganan suspend akun media sosial tersebut.
“Saya imbau masyarakat, kita punya mesin yang bisa mencari habis itu kita take down. Kita juga bisa suspend akunnya. Kita menghimbau agar tetap tenang,” tutur Semuel.
Menurut Dirjen Aptika, semua pihak harus turut berpartisipasi dalam menjalani masa tenang ini. Bukan hanya platform media sosial yang harus turut menjaga dengan menurunkan postingan atau menurunkan tagar saja tapi masyarakat juga bisa berkontribusi dengan tidak mengunggah apapun yang berkaitan dengan kampanye Pemilu dalam masa tenang ini.