Pengamat Sebut Indonesia Barokah Tak Berisi Hoaks Seperti Obor Rakyat
Pengamat politik sekaligus Direktur Democracy and Electoral Empowement Partnership (DEEP) Yus Fitriadi menilai ada perbedaan mendasar antara Tabloid Indonesia Barokah dengan Obor Rakyat yang di larang pada 2014 lalu. Menurutnya, Indonesia Barokah berisi kampanye negatif sedangkan Obor Rakyat berisi Hoaks.

MONITORDAY.COM – Pengamat politik sekaligus Direktur Democracy and Electoral Empowement Partnership (DEEP) Yus Fitriadi menilai ada perbedaan mendasar antara Tabloid Indonesia Barokah dengan Obor Rakyat yang di larang pada 2014 lalu. Menurutnya, Indonesia Barokah berisi kampanye negatif sedangkan Obor Rakyat berisi Hoaks.
Hal tersebut dikatakan menanggapi penahanan peredaran Tabloid Indonesia Barokah dalam beberapa waktu terkhir ini, karena dinilai berisi ujaran kebencian dan merugikan salah satu Paslon yang akan bertarung di Pilpres 2019.
“konten tabloid Indonesia barokah berisi konten kampanye negatif secara substantif. Sedangkan Obor Rakyat menyebarkan hoaks atau berita bohong dan pembunuhan karakter. Sehingga wajar kalau pada masa itu Obor Rakyat dibredel,” kata Yus, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/1).
Meski begitu, Yus mengatakan beredarnya Indonesia Barokah di beberapa masjid, bisa dipastikan dalam rangka kampanye. Menurutnya karena penyebaran tabloid tersebut disengaja menjelang Pilpres.
“Saya melihat ada perbedaanya, kalau tabloid Indonesia Barokah benar-benar tabloid baru beredar, sehingga terlihat kesengajaanya peredaran tabloid tersebut memang untuk kepentingan politik pemilu 2019 apapun motifnya,” jelasnya.
Yus juga menyebutkan, seperti kajian Bawaslu, menyatakan tabloid Indonesia Barokah tidak mengandung unsur pelanggaran pemilu. Sehingga, Bawaslu menghentikan proses hukum dari peredaran tabloid tersebut.
Karena itu, Yus berharap saat ini adalah pihak kepolisian harus segera tentukan kepastian hukum tentang Indonesia Barokah. Karena dengan hal ini, menurutnya dapat meredam pro-kontra yang terjadi di masyarakat.
“Saya mendesak kepada instansi kepolisian, untuk segera memastikan hukum tabloid Indonesia Barokah tersebut. Supaya masyarakat segera mendapat kepastian hokum. Kalau sudah ada kepastian hukum, apakah tabloid itu terlarang, tidak terdaftar, mengandung konten-konten yang melanggar undang-undang, masyarakat akan menindaklanjutinya sesuai kepastian hukum tersebut,” tegas Yus.